Berita Aceh Barat
Jarah Isi Toko, Dua Pencuri Diringkus Polisi Aceh Barat
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya.
Laporan Rizwan | Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Polsek Johan Pahlawan, Aceh Barat berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian sebuah kios di kecamatan setempat.
Pengungkapan kasus itu dikatakan Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK didampingi Kabag Ops, Kompol Masril dan Kapolsek Johan Pahlawan, Iptu Budi Eka Putra serta Kanit Reskrim, Aipda Firdaus di Mapolres, Selasa (10/9/2019) siang.
Baca: Pengumuman Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Terusan T. Nyak Makam-Elak II Tahun 2019
Dalam kesempatan itu, dua tersangka warga Aceh Barat dihadirkan yakni F (28) warga Padang Seurahet, dan A (34) warga Blangpidie, Abdya serta barang bukti rokok.
Kapolres melalui Kabag Ops mengatakan, kasus pencurian terjadi 12 Agustus lalu, dengan membobol sebuah toko di Jalan Daud Dariyah II Ujong Baroh Meulaboh.
Baca: Kapolsek Ajak Warga Benci Narkoba
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada 5 September lalu serta kasus itu dikembangkan.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya. (*)
Baca: Ides Cafe Diluncurkan di Kawasan Wisata Mangrove Langsa, Menteri BUMN Resmikan Via Video Conference
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pencuri-diringkus-polisi.jpg)