BC Meulaboh Usut Kasus Rokok Ilegal, Hasil Tangkapan di Simeulue dan Aceh Selatan  

Kantor Bea Cukai (BC) Meulaboh menerima pelimpahan kasus rokok ilegal merek Luffman, yang ditangkap oleh Polres Simeulue

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Polres Simeulue melimpahkan rokok ilegal hasil tangkapan ke Bea Cukai Meulaboh di Kantor Bea Cukai setempat 

MEULABOH - Kantor Bea Cukai (BC) Meulaboh menerima pelimpahan kasus rokok ilegal merek Luffman, yang ditangkap oleh Polres Simeulue sejumlah 20 karton dengan kerugian negara ditaksir Rp 87,4 juta. Selain itu, petugas juga menangani kasus 34 karton rokok Sakura yang ditangkap Polres Aceh Selatan.

Untuk diketahui, Bea Cukai yang memiliki penyidik berwewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus cukai, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Bea Cukai Meulaboh membawahi delapan kabupaten/kota di barat selatan Aceh, termasuk Simeulue dan Aceh Selatan.

Sebagaimana rilis yang diterima Serambi, kemarin, disebutkan bahwa petugas Polres Simeulue berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Labuhanhaji, Aceh Selatan, ke Sinabang. Penyerahan kasus rokok ilegal pada empat hari lalu, setelah dibawa dari Simeulue kini dalam pengusutan lanjutan oleh Bea Cukai Meulaboh.

Awalnya petugas curiga saat masuknya barang berjumlah 20 karton di KMP Labuhan Haji yang baru tiba di Simeulue. "Petugas kepolisian kemudian mengikuti pergerakan muatan karton yang mencurigakan tersebut sampai tiba di tempat tujuan. Setelah melakukan pemeriksaan, kami berhasil menemukan rokok ilegal merek Luffman tanpa dilekati pita cukai," kata Kasi Kepatutan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Meulaboh, Eko Achmad Santoso.

Petugas juga berhasil mengamankan pelaku pelanggaran tersebut. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 200.000 batang rokok Luffman dengan perkiraan nilai barang Rp 100 juta, dengan total potensi kerugian negara senilai Rp 87.461.000. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Bea Cukai Meulaboh guna penelitian dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, pada 2 September lalu, Polres Aceh Selatan bersama Bea Cukai Meulaboh juga berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 34 karton merek Sakura. Rokok tak berizin itu dibongkar dari truk yang berasal dari Pati, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 544.000 batang rokok tanpa pita cukai, dengan potensi kerugian negara sekitar  Rp 246.160.000.

Saat ini, kata Eko, Bea Cukai Meulaboh akan melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus yang ditangkap di Aceh Selatan. "Para pelaku diduga melakukan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Cukai Nomor 11 tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," katanya.

Kasi Kepatutan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai, Eko Achmad Santoso didampingi Humas Bea Cukai menambahkan, tersangka kasus rokok ilegal yang ditangkap di Simeulue kini masih berada di Polres Simeulue. Hal itu dilakukan karena petugas masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. Sedangkan dari penangkapan di Aceh Selatan hanya diamankan barang bukti (BB) saja. "Kasus ini masih kami kembangkan," katanya.

Dijelaskan, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya terus bersinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. "Sekaligus dalam mengamankan penerimaan negara khususnya di bidang cukai," demikian Eko Achmad Santoso.(riz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved