Berita Aceh Utara
Anggota DPRK Aceh Utara Dorong Pemerintah Aceh Segera Tetapkan WPR
Ia menilai, penetapan WPR sangat penting agar aktivitas pertambangan rakyat di Aceh Utara berjalan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Anggota Komisi III DPRK Aceh Utara, Fakhrurrazi mendorong Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Pasal 156 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kedua dasar hukum tersebut memberikan kewenangan yang jelas kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam sesuai potensi wilayah masing-masing,” ujar Anggota DPRK Aceh Utara.
Ia menilai, penetapan WPR sangat penting agar aktivitas pertambangan rakyat di Aceh Utara dapat berjalan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
“Pasal 156 UUPA memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten untuk mengelola sumber daya alam sesuai kewenangannya,” urai dia.
Karena itu, sudah saatnya Aceh Utara memiliki WPR agar kegiatan tambang rakyat tidak lagi berstatus ilegal,” ujar Fakhrurrazi di Lhoksukon, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Massa Demo Depan Komplek Perkantoran Suka Makmue, Tuntut Tambang Rakyat Lanjut
Politisi muda itu menegaskan, keberadaan WPR akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat.
Selain membuka peluang ekonomi baru, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi konflik lahan dan kerusakan lingkungan yang sering terjadi akibat aktivitas tambang tanpa izin.
“WPR adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat penambang kecil, seperti galian C dan tambang rakyat lainnya,” tutur dia.
“Mereka perlu diatur, dilindungi, dan diberdayakan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” tambahnya.
Fakhrurrazi juga menyebutkan, bahwa DPRK Aceh Utara melalui Komisi III siap mendorong dan mengawal langkah pemerintah daerah dalam berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat proses penetapan wilayah tersebut.
Baca juga: Gubernur Aceh Didesak Segera Tetapkan WPR untuk Penambangan Rakyat
“Kami di Komisi III siap mengawal proses ini sampai tuntas,” papar Anggota DPRK Aceh Utara.
“Sudah waktunya sumber daya alam di Aceh Utara benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya penetapan WPR, kegiatan pertambangan rakyat di Aceh Utara dapat memiliki kepastian hukum serta memberikan dampak ekonomi positif tanpa merusak lingkungan.
“Prinsipnya, kita ingin tambang rakyat diatur dengan baik, supaya masyarakat sejahtera, lingkungan tetap terjaga,” pungkas Fakhrurrazi.(*)
Anggota Komisi III DPRK Aceh Utara Fakhrurrazi
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
WPR
Tambang Rakyat
Pemerintah Aceh
Pemkab Aceh Utara
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Hadiri Doa Bersama untuk Syuhada GAM di Aceh Utara, Mualem: Harus Ada Dana Abadi untuk Eks Kombatan |
![]() |
---|
Kecanduan Selama 15 Tahun Isap Sabu, Seorang Pria di Aceh Utara Ngaku Sering Curi Sawit ke Polisi |
![]() |
---|
Murid Tumbang Usai Santap MBG di Aceh Utara, Ini Hasil Pemeriksaan Sampel Muntahan |
![]() |
---|
Tangisan Rasidah Pecah Kala Danrem Lilawangsa Serahkan Kunci Rumah |
![]() |
---|
Nurliya, Siswi Aceh Utara Lolos Final Olimpiade Fisika Nasional, Bupati Ayahwa: Terus Jaga Semangat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.