Pembunuhan
Dua Terdakwa Pembunuhan Anak Pakai Racun Tikus Dirantai saat ke Pengadilan, Ini Tuntutan Jaksa
Terdakwa dibawa menggunakan mobil oleh jaksa bersama dengan terdakwa kasus lainnya diborgol pakai rantai.
Dua Terdakwa Pembunuhan Anak Pakai Racun Tikus Dirantai saat ke Pengadilan, Ini Tuntutan Jaksa
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara Rabu (11/9/2019) menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang pemuda menggunakan racun tikus dengan agenda tuntutan.
Kasus pembunuhan M Amin alias Bambang (26), pemuda berkebutuhan khusus asal Desa Pante Baro Glee Siblah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen menyeret dua terdakwa.
Terdakwa pertama Zulisupandi alias Om Pandi (54), ayah angkat yang menyuruh membunuh Amin dengan menggunakan racun tikus.
Sedangkan terdakwa kedua Suryadi alias Isur (42) warga Desa Pekan Gegang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Medan yang meracuni korban.
Sidang kasus itu dipimpin Latiful didampingi dua hakim anggota Arnaini dan Maimunsyah.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri M Daud Siregar SH.
Baca: Terungkap Dalam Sidang, Begini Reaksi Ayah Bunuh Anak Pakai Racun Tikus Ketika Datang Polisi
Baca: Kasus Ayah Bunuh Anak Pakai Racun Tikus, Ini Keterangan Istri Terdakwa di Pengadilan Lhoksukon
Baca: Ini Fakta Baru yang Terungkap dalam Sidang Kasus Pria Bunuh Istri dan Dua Anaknya
Terdakwa dibawa menggunakan mobil oleh jaksa bersama dengan terdakwa kasus lainnya diborgol pakai rantai.
Tak lama setelah dititipkan di sel PN Lhoksukon, kemudian terdakwa dibawa ke ruang sidang, yang didampingi dua pengacaranya Taufik M Noer dan Abdullah Sani Angkat.
Menurut Jaksa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP.
Karena itu, jaksa meminta hakim untuk menghukum terdakwa, masing-masing 20 tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut pengacara terdakwa akan mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Rabu (18/9/2019).
Lihat videonya di bawah ini:
Kasus Ayah Bunuh Anak Pakai Racun Tikus
Ayah Bunuh Anak
Pembunuhan di Aceh Utara
Serambinews.com
Berita Serambi hari ini
Sidang Ayah Bunuh Anak
Pembunuhan di Langsa Lama, Pasutri Habisi Korban dengan Kayu dan Pisau, Lalu Menguburnya di Rawa |
![]() |
---|
Surat Cinta Ini Jadi Petunjuk Ungkap Kasus Wanita Muda Dibunuh Sang Pacar di Deli Serdang |
![]() |
---|
Hakim Periksa Empat Saksi dalam Perkara Anak Bunuh Ayah Kandung di Nagan Raya |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Pembunuh Anak dengan Racun Tikus Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Masih Buru Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Terikat Rantai |
![]() |
---|