Berita Aceh Singkil
Puluhan Pasangan di Kabupaten Aceh Singkil Ikut Isbat Nikah
Tujuannya agar warga yang belum memiliki akta nikah dapat memilikinya.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Tujuannya agar warga yang belum memiliki akta nikah dapat memilikinya.
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sebanyak 94 pasangan di Kabupaten Aceh Singkil, mengikuti isbat nikah, di aula MPU setempat di Pulo Sarok, Singkil, Rabu (11/9/2019).
Isbat nikah tersebut diperuntukan bagi korban konflik dan masyarakat miskin.
"Program isbat nikah terpadu ini dari Dinas Syariat Islam Aceh, bagi yang belum memiliki akta nikah," kata Aslinuddin Plt Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Singkil.
Pembukaan isbat nikah dihadiri Ketua Mahkamah Syariyah Aceh Singkil, Fauziah, Ketua MPU Aceh Singkil, Adlimsyah, Asisten II Setdakab Aceh Singkil, Muzni, perwakilan dari Dinas Syariat Islam Aceh dan kepala satuan kerja perangkat kabupaten.
Baca: 30 Anggota DPRK Banda Aceh Terpilih Dilantik Pagi Ini, Ini Nama-namanya
Baca: Bebby Fey Yakin Pernah Ditiduri Youtuber Ternama Kemudian Dicampakkan: Tantang Live Sumpah Pocong
Baca: Jokowi dan Janji-janjinya untuk Papua, Bangun Istana Presiden hingga Pemekaran Wilayah
Asisten II Setdakab Aceh Singkil, Muzni saat membaca sambutan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, mengatakan, isbat nikah ini sangat penting.
Tujuannya agar warga yang belum memiliki akta nikah dapat memilikinya.
"Selamat bagi yang ikut sidang isbat. Bagi yang belum memiliki akta nikah.
Kami imbau mengajukan permohonan ke Mahkamah Syariyah, mengingat pentingnya akta nikah," ujar Muzni.
Kegiatan isbat nikah berlangsung selama dua hari, mulai 11 sampai 12 September.
Sekedar catatan sidang isbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Sidang ini lazim diadakan bagi pasangan yang pernikahannya belum dicatat negara, kehilangan buku nikah.(*)