Pembacokan

Usai Bacok Pensiunan TNI, Tukang Becak Mengurung Diri di Rumah dan Begini Akhir Pelariannya

Karena tersangka di dalam rumah dan dikhawatirkan masih memegang senjata tajam, maka personel Brimob menembakkan gas air mata ke dalam rumah tersebut.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang memperlihatkan parang yang digunakan tersangka untuk membunuh seorang pernawirawan TNI AD. 

Saat ini, tambah AKP T Herlambang, tersangka sudah diamankam ke Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum.

Baca: BJ Habibie Meninggal - Ini Profil, Penjelasan Keluarga, hingga Rencana Dimakamkan di Samping Ainun

"Untuk sementara, tersangka kita bidik dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandas AKP Indra T Herlambang.

Akan dites kejiwaan

Kasat Reskrim juga mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa. Tapi, lanjutnya, sejauh ini sesuai dengan hasil penyidikan pihaknya, kejiwaan tersangka dalam kondisi normal.

Baca: Dalam Rangka HUT Ke-46, Bank Aceh Syariah Gelar Turnamen Voli

"Salah satu buktinya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak saat dimintai keterangan oleh penyidik, menjawabnya secara normal," katanya.

Tapi, tambah AKP T Herlambang, dengan ada informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, pihaknya akan segera melakukan tes kejiwaan tersangka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved