Vonis Abdullah Puteh
Apakah Puteh Bisa Dilantik sebagai Anggota DPD? Begini Penjelasan KPU
pada prinsipnya pelantikan Puteh sangat bergantung pada putusan akhir pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yocerizal
Apakah Puteh Bisa Dilantik sebagai Anggota DPD? Begini Penjelasan KPU
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan gubernur Aceh yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdullah Puteh, dijatuhi vonis 1,6 tahun penjara karena didakwa melakukan penggelapan uang.
Lantas apakah statusnya itu akan mempengaruhi pelantikannya sebagai anggota DPD RI pada 1 Oktober mendatang?
Puteh sebelumnya didakwa melakukan penggelapan uang senilai Rp 350 juta dari seorang yang oleh jaksa disebut investor, bernama Herry Laksmono.
Menurut Jaksa Lumumba Tambunan, uang Rp 350 juta itu diperoleh dari sisa dana pengurusan dokumen AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) yang dianggarkan Rp 750 juta oleh Herry.
Sementara dana pengurusan dokumen lingkungan hanya sekitar Rp 400 juta.
"Sisanya sekitar Rp 350 juta tanpa hak dimiliki secara pribadi oleh terdakwa, dan atas perbuatannya terdakwa (Abdullah Puteh) merugikan saksi (Herry Laksmono). Terdakwa diancam pidana Pasal 372 KUHP," kata penuntut umum dalam persidangan.
Abdullah Puteh Lawan Sampai Titik Akhir, Banding Atas Putusan PN Jakarta Selatan
Gadis Langsa Dilaporkan Menghilang, Terakhir Terlihat Isi Pulsa di Lorong Dekat Rumah
Soal Plt Gubernur Aceh Minta Cari Tanah untuk Eks GAM, Ini Respons Pemkab Aceh Jaya
Menurut jaksa, penggelapan bermula dari perjanjian investasi antara Abdullah Puteh melalui perusahaannya PT Woyla Raya Abadi dan Herry Laksmono untuk memanfaatkan hasil hutan kayu di Kalimantan Tengah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, yang ditanya Serambinews.com, Rabu (11/9), mengatakan, pihaknya hingga kemarin belum menerima salinan putusan dari pengadilan.
"Kita belum menerima salinannya. Sedang di cek ke pengadilan," kata Ilham.
Sembari menunggu salinan putusan, KPU juga sedang menunggu jawaban Puteh apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Karena pada prinsipnya pelantikan Puteh sangat bergantung pada putusan akhir pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, menurut Ilham, putusan pidana 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Abdullah Puteh tidak serta merta menghambat proses pelantikannya sebagai anggota DPD RI.
Dia mengatakan, Abdullah Puteh tetap bisa dilantik sebelum persoalan hukum tersebut berkekuatan hukum tetap atau incraht. "Iya (tetap bisa dilantik)," katanya.
"Jika putusan inchracht-nya menyatakan AP (Abdullah Puteh) tetap bersalah. Kami akan melakukan verifikasi ke pengadilan terkait. Jadi nanti prosesnya (pergantian Abdullah Puteh sebagai anggota DPD RI melalui mekanisme) PAW," sebut Ilham lagi.