Vonis Abdullah Puteh

Apakah Puteh Bisa Dilantik sebagai Anggota DPD? Begini Penjelasan KPU

pada prinsipnya pelantikan Puteh sangat bergantung pada putusan akhir pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yocerizal
Komisioner KPU Ilham Saputra(KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa) 

Puteh lalu menggugat HL ke pengadilan dan mengharuskan membayar uang muka kerja sama sebesar Rp 7 miliar.

WH Nagan Raya Operasi Keliling, Sasar Wanita-wanita yang tak Pakai Jilbab

Hanya Gegara Buah Kelapa, Pria Muara Dua Ini Tebas Leher Purnawirawan TNI AD Hingga Meninggal

Abusyik: Hanya Dua Ibu Guru yang Hamil, Bagaimana Kita Menambah Generasi

"Memang di pengadilan kita kalah, tapi kemudian kita banding dan kita menang. Begitu juga saat kasasi, kita juga menang, sampai ke Peninjauan Kembali kita juga menang. Jadi sebetulnya kasus ini sudah selesai," beber Abdullah Puteh.

Tapi entah kenapa, lanjutnya, kasus ini dilaporkan secara pidana dengan tuduhan penipuan yang kemudian diputuskan oleh PN Jakarta Selatan.

"Seharusnya kasus ini tidak bisa diadili lagi sebab sudah incracht sebelumnya. Tapi saya tidak tahu, kenapa jadi bisa diadili juga," imbuh Puteh.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved