Berita Aceh Barat Daya
Begini Penjelasan Dinas Pertanahan Abdya Soal Lahan untuk Eks Kombatan
Setelah ada data lahan tanah kosong tersebut pihaknya akan membagikan tanah tersebut kepada para kombatan GAM sesuai surat Gubernur Aceh
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nur Nihayati
Setelah ada data lahan tanah kosong tersebut, pihaknya akan membagikan tanah tersebut kepada para kombatan GAM sesuai surat Gubernur Aceh tersebut.
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dinas Pertanahan kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan melakukan pendataan lahan kosong untuk para eks kombatan yang ada di Abdya.
"Iya surat dari gubernur sudah kita terima, beberapa kabupaten lain sudah dibagikan. Untuk Abdya, saya sudah meminta kabidnya untuk melakukan pendataan lahan kosong, yang tidak terpakai puluhan tahun," ujar kepala Dinas Pertanahan Abdya, Arif Takdir SE MSi.
Setelah ada data lahan tanah kosong tersebut, pihaknya akan membagikan tanah tersebut kepada para kombatan GAM sesuai surat Gubernur Aceh tersebut.
"Tapi sebelum kita serahkan, kita cari dulu, mana lahan tidur tidak tergarap akan kita bagikan pada eks kombatan," katanya.
Salah satu upaya yang dilakukan, katanya, akan mempertanyakan kepastian lahan Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (PT CA) yang hanya disetujui setengah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Sofyan Djalil.
Karena, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil telah mencabut atau menarik kembali sebagian tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang (PT CA) di kawasan Desa Cot Seumantok dan Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) karena ditelantarkan.
Dari luas 4.864,88 hektare HGU yang diajukan perpanjangan izin itu, hanya 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk areal plasma yang disetujui Menteri Agraria.
Baca: Siang Ini Jamaah Haji asal Bireuen Dijadwalkan Tiba di Kampung Halaman, Dua Wafat di Tanah Suci
Baca: Polisi Tangkap Kakek 68 Tahun Bersama 30 Paket Ganja di Rumahnya
Baca: Dua WNA Thailand yang Terlibat Kasus Illegal Fishing Dideportasi ke Negara Asalnya
"Ini kita tanyakan dulu, karena awalnya Pak Bupati menginginkan sebagian tanah itu dikelola oleh koperasi, sehingga kita tanyakan dulu," sebutnya.
Menurutnya, dalam surat itu setiap eks kombatan itu akan menerima dua hektar per orang. Untuk Abdya, pihaknya belum bisa memberikan kepastian, mengingat jumlah tanah kosong belum ada.
"Nanti kita sesuaikan, dengan lahan kosong dan jumlah kombatan, intinya kita mensuport dana mendukung, apalagi untuk pemberdayaan ekonomi, daripada menjadi lahan tidur dan telantar mending dibagikan saja, tentu jelas manfaatnya," pungkasnya. (*)