Illegal Fishing

Dua WNA Thailand yang Terlibat Kasus Illegal Fishing Dideportasi ke Negara Asalnya

Kedua WNA Thailand ini yakni bernama Winai Bunphichit (40), dan Suriyon Jannok (39) terkait kasus illegal fishing ini,

Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
zoom-inlihat foto Dua WNA Thailand yang Terlibat Kasus Illegal Fishing Dideportasi ke Negara Asalnya
For Serambinews.com
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Mirza Akbar

Kedua WNA Thailand ini yakni bernama Winai Bunphichit (40) dan Suriyon Jannok (39) terkait kasus illegal fishing ini, pagi besok akan dibawa ke Bandara Kualanamu Sumut terbang terlebih dahulu Jakarta.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Langsa, Kamis (12/9/2019) beaok akan mendeportasi dua warga negara Thailand, melalui melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.

Kedua WNA Thailand ini yakni bernama Winai Bunphichit (40) dan Suriyon Jannok (39) terkait kasus illegal fishing ini, pagi besok akan dibawa ke Bandara Kualanamu Sumut terbang terlebih dahulu Jakarta.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Mirza Akbar, Rabu (11/9/2019) petang mengatakan kedua WNA Thailand ini telah melaksanakan Putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 136/Pid.Sus/2019/PN-BNA dan 137/Pid.Sus/2019/PN-BNA.

Atas pelanggaran pasal 90 jo pasal 26 ayat (1) pasal 120, pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 102, dan pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) jo pasal 102 UU No 45 tahun 2009 ttg perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Menurut Mirza Akbar, setelah proses serah terima kedua warga negara Thailand tersebut oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Langsa dan petugas Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Lampulo di Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh.

Baca: Nurhaiyu, Mengajar Alquran Untuk Anak-anak dan Dewasa Hingga ke Thailand

Baca: Imigrasi Langsa Gagalkan 60 Calon TKI Illegal Sejak Januari-Agustus 2019, Ini Cara Menjadi TKI Resmi

Baca: Kantor Imigrasi Langsa Sosialisasikan Pencegahan TKI Non Prosedural

Baca: Pakar Hukum Internasional Sebut Keimigrasian Penghalang Habib Rizieq Untuk Pulang, Ini Penjelasannya

Kemudian keduanya dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Selanjutnya melalui koordinasi yang dilakukan dengan Kedutaan Thailand di Jakarta.

Maka pemulangan kedua WNA Thailand akan dilakukan pada Kamis (12/9/2019), melalui Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta langsung menuju ke daerah asalnya, Bangkok, Tahailand.

Saat ini kedua WNA berada si Kantor Imigrasi setempat, dan Kamis (12/9/2019) paginya dari Bandara Kualanamu Sumut akan diterbangkan ke Bansar Udara Soeta, Jakarta.

Sesuai aturan yang bwmerlaku, Kedua warga negara Thailand ini juga diberikan penangkalan untuk tidak masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca: Batuphat Timur Awali Kemenangan di Turnamen Sepakbola Arun Muara Satu Cup

Baca: Kodim Nagan Raya Gelar Lomba Tari Kreasi Dan Lukis Kaligrafi

Baca: Saat Tutup LKS SMK, Bupati Saifannur Ajak Undangan Bacakan Al Fatihah untuk BJ Habibie

Kasus Kedua WNA

Sebelumnya pada tanggal 0l2 Februari 2019, di wilayah Indonesia/selat malaka tepatnya di wilayah perairan Langsa, dilakukan penangkapan 2 kapal ikan asing oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan.

Dan Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo. Kedua kapal bendera Malaysia dengan dengan nahkoda 2 WNA Thailand, Winai Bunphicit dan Suriyon Jannok.

Selanjutnya 2 awak kapal WNA Thailand tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 90 jo pasal 26 ayat (1) pasal 120, pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 102, dan pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) jo pasal 102 UU No 45 tahun 2009 ttg perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca: Ida Mulyani, Guru Jomblo yang Kreatif dan Inovatif

Baca: Anggota DPRK Aceh Selatan Minta Pemkab Segera Tindaklanjuti Pengadaan Lahan untuk Eks Kombatan

Baca: Badan yang Sehat Bukan Dilihat Dari Timbangan, Berikut Tiga Kriteria yang Perlu Anda Ketahui

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved