Berita Abdya
Operasi Patuh Rencong Berakhir, Satlantas Polres Abdya Tilang 423 Kendaraan
Operasi Patuh Rencong 2019 di Wilayah Polres Aceh Barat Daya (Abdya) sejak 29 Agustus lalu, berakhir, Rabu (11/9/2019) malam ini, pukul 24.00 WIB.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Operasi Patuh Rencong 2019 di Wilayah Polres Aceh Barat Daya (Abdya) sejak 29 Agustus lalu, berakhir, Rabu (11/9/2019) malam ini, pukul 24.00 WIB.
“Selama operasi, ditilang 423 kendaraan yang melakukan pelanggaran,” kata Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Adek Taufik SIK dihubungi Serambinews.com, Kamis (12/9/2019).
Pelanggaran terbanyak adalah pengemudi sepeda motor (sepmor) yang tidak menggunakan helm pengaman mencapai 187 pelanggaran, 89 pelanggaran pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur dan 53 pelanggaran pengemudi melawan arus.
Selain itu selama operasi juga diambil tindakan terhadap 43 pelanggaran pengemudi tidak memakai Seftybel dan 52 pelanggaran tidak lengkap surat kendaraan, seperti STNK dan pajak kendaraan habis masa berlaku.
Kendaraan yang diambil tindakan tilang selanjutkan membayar denda tilang pada bank. Kemudian, pengendara atau pengemudi mengambil barang bukti apa yang ditahan pada Satlantas Polres Abdya.
Baca: Hasil Vietnam Open 2019, 5 Wakil Indonesia yang lolos ke Perempat Final
Baca: Mantan Ajudan: Habibie Rela Balik ke Rumah Demi Minum Kopi Buatan Ainun
Baca: Suami yang Pukul Istri Hingga Babak Belur Ditangkap Polisi, Dada Korban Diinjak-injak
Operasi Patuh Rencong 2019 yang digelar 14 hari di Wilayah Hukum Polres Abdya melibatkan personel Sat Lantas, Shabara dan Provost serta POM TNI.
Dibandingkan operasi serupa tahun lalu, jumlah kendaraan yang ditilang karena pelanggaran dalam operasi tahun ini agak menurun.
“Tahun lalu, sekitar 500 lebih yang ditilang,” kata Kasat Lantas Polres Abdya.
Akan tetapi operasi yang dilancarkan tahun ini berhasil menekan angka kecelakaan. “Selama dua pekan terakhir hanya terjadi satu peristiwa kecelakaan merenggut satu korban meninggal,” katanya.
Sebagaimana amanat Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Rio S Djambak, saat gelar apel pasukan bahwa prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi patuh rencong 2019.
Pertama, pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
Baca: Penghadangan Truk Ikan Aceh ke Sibolga Berlanjut, Diduga Ada Perintah Oknum Pejabat
Baca: Ratu Malaysia Tunku Azizah Aminah Nonaktifkan Akun Twitter, Warganet Negeri Jiran Gusar
Baca: Bentrok Warga dan Aparat, Kaum Ibu Nekat Telanjang Hadang Alat Berat, Ada yang Pingsan dan Terluka
Kedua, Pengemudi melawan arus, dan ketiga, pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur.
Tiga jenis pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Meskipun, telah ditentukan target penindakan pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan operasi patuh rencong.