Berita Aceh Tamiang
Satpol PP/WH Kualasimpang Tertibkan Lapak Pedagang Liar, Sosialisasi tak Diindahkan
Menurut Sekdakab Aceh Tamiang, Basyaruddin selama ini pedagang yang membuka lapak liar kerap membuang sampah sembarangan.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Menurut Sekdakab Aceh Tamiang, Basyaruddin selama ini pedagang yang membuka lapak liar kerap membuang sampah sembarangan.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satpol PP/WH Aceh Tamiang menertibkan sejumlah lapak yang menyalahi ketentuan di Pasar Pagi Kualasimpang, Kamis (12/9/2019).
Penertiban ini dilakukan setelah sosialisasi yang dilakukan Satpol PP/WH bersama Diskoperindag selama tiga hari, tidak diindahkan pedagang.
Dalam sosialisasi it,u petugas mengingatkan agar pedagang tidak berjualan di luar gedung dan lorong pasar.
"Selama tiga hari kita sudah berkeliling, menggunakan pengeras suara mengingatkan agar kembali ke kios," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang, Abdullah, Kamis (12/9/2019).
Baca: Ucapan Selamat Atas Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DRP Kota Banda Aceh
Abdullah kembali mengingatkan, agar pedagang tidak membuka lapak di luar kios yang sudah ditentukan.
Selama ini, pedagang sudah memenuhi zona steril di tepi parit.
Menurut Sekdakab Aceh Tamiang, Basyaruddin selama ini pedagang yang membuka lapak liar kerap membuang sampah sembarangan.
"Yang terbanyak itu sisa-sisa potongan ayam dan ikan. Bau dan kumuh jadinya," kata Basyaruddin.
Baca: Walhi Sebut Penangkapan Penebang Pohon bukan Prestasi: Kalau Polisi Berani, Coba Razia Panglong Kayu
Dalam penertiban ini, Basyaruddin sempat berkeliling pasar untuk memastikan fungsi lantai dua digunakan pedagang sayur.
Dia pun memastikan, penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pedagang.
"Nanti kita bersihkan lagi ini yang di lantai dua. Kalau bersihkan pengunjung betah dan berdampak positif bagi pedagang," ucapnya.
Penertiban ini sendiri terbilang lancar, meski seorang pedagang terlihat histeris karena tidak bersedia lapaknya ditertibkan. (*)
Baca: Polres Langsa Tangkap 5 Tersangka Penjual ID dan Pemain Judi Online, Terancam Cambuk Hingga 45 Kali