Revisi UU KPK

GeRAK Aceh Tolak Revisi UU KPK, Desak Anggota DPR RI asal Aceh Bersuara di Senayan

GeRAK Aceh menolak keras perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 (Revisi UU KPK) oleh DPR.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Taufik Hidayat
KOORDINATOR GeRAK Aceh, Askhalani, memberikan keterangan pers terkait program aspirasi anggota DPRA yang dinilai menyalahi aturan di Sekber Jurnalis Aceh, Banda Aceh, Selasa (7/3). 

Kewenangan pengambilalihan perkara saat penuntutan juga dipangkas, dimana wewenang itu hanya bisa dilakukan KPK untuk proses penyelidikan saja. Serta tidak bisa mengambil alih penuntutan sesuai yang diatur pada Pasal 9 UU KPK saat ini.

Baca: Lima Komisioner KPK Terpilih, GeRAK: tidak akan Lebih Baik dari Sebelumnya

Baca: Karier Irjen Firli Bahuri, Dari Polri Hingga Jadi Ketua KPK, Punya Harta Rp 18 Miliar Lebih

Baca: Ini Lima Pimpinan KPK 2019-2023 Terpilih, Irjen Firli Jadi Ketua, Berikut Rincian Jumlah Suara

Baca: Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih: Tidak Ada Titipan, Tidak Ada Intervensi

Lalu, sambung Askhalani, kewenangan strategis pada proses penuntutan juga dihilangkan, seperti pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi, dan meminta bantuan dari Polri maupun Interpol.

Tak hanya itu, dengan RUU ini, KPK akan memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3).

Penghentian penyidikan dan penuntutan yang belum selesai selama 1 (satu) tahun ini bakal menimbulkan potensi intervensi kasus menjadi rawan.

Belum lagi terhadap kasus besar serta menyangkut internasional, proses penanganannya sudah pasti sangat sulit kalau dalam jangaka waktu satu tahun. 

Belum lagi jika adanya potensi penghambatan kasus secara administrasi sehingga lebih dari satu tahun.

Terakhir, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan (LHKPN) juga akan terpangkas. 

Karena pelaporan harta kekayaan dilakukan oleh masing-masing instansi, hal itu dapat mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan penyelenggara negara. Disini, kata Askhal,. posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervisi.

"Karena berbagai alasan tersebut, GeRAK Aceh menolak keras revisi UU KPK ini, jelas mempersulit ruang kerja KPK. Jika KPK lemah, maka korupsi akan terus bergentayangan," tegasnya.

Selain itu, Askhalani menambahkan, secara spesifik penolakan GeRAK Aceh terhadap revisi UU KPK ini adalah untuk menjaga uang rakyat Aceh yang saat ini begitu banyak digelontorkan, terkhusus dana Otonomi Khusus (Otsus) yang masih terus diberikan hingga 2028 mendatang.

Askhalani khawatir, jika posisi KPK melemah, maka ditakutkan uang rakyat Aceh itu tidak akan mengalir secara baik terhadap peningkatan kesejahteraan rakya. Apalagi Aceh merupakan daerah yang cukup rawan korupsi.

"Bahkan saat ini, KPK telah menetapkan Aceh sebagai salah satu provinsi yang menjadi titik fokus pengawasan dan pemberantasan korupsi karena dana Otsus. Jadi kalau KPK lemah, maka elit di Aceh tidak akan takut lagi menilap uang rakyat," tandas Askhalani.

Baca: GeRAK Surati Polda Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRK Aceh Tamiang Terpilih Disupervisi

Baca: Aktivis GeRAK Aceh Askhalani Pernah Tolak Jadi Saksi Meringankan Irwandi Yusuf, Tapi Utus Saksi Ini

Baca: Aktivis GeRAK Aceh Askhalani Beberkan Soal Tolak Jadi Saksi Meringankan Irwandi Yusuf, Ini Alasannya

Baca: GeRAK Aceh Gelar Aksi Tolak Revisi UU KPK

Askhalani menuturkan, pasca tertangkapnya Gubernur Aceh Irwandi terkait kasus dana Otsus kemarin, hal itu sangat memberikan efek baik terhadap Aceh. Dimana para elit sudah cukup berhati-hati dalam mengelola keuangan Aceh.

"Karena itu, jika ke depan KPK melemah, maka dampak baik saat ini terhadap Aceh akan hilang, dan kita khawatir uang Aceh tidak terealisasi sesuai yang diharapkan rakyat," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Askhalani juga mendesak anggota DPR RI asal Aceh untuk menolak perubahan UU KPK tersebut. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved