Revisi UU KPK
GeRAK Aceh Tolak Revisi UU KPK, Desak Anggota DPR RI asal Aceh Bersuara di Senayan
GeRAK Aceh menolak keras perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 (Revisi UU KPK) oleh DPR.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Taufik Hidayat
KOORDINATOR GeRAK Aceh, Askhalani, memberikan keterangan pers terkait program aspirasi anggota DPRA yang dinilai menyalahi aturan di Sekber Jurnalis Aceh, Banda Aceh, Selasa (7/3).
Jika tidak, maka patut diduga ikut mendukung melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Dan itu akan sangat mengecewakan rakyat Aceh.
"Kita minta sebanyak 13 orang wakil rakyat Aceh di Senayan harus menunjukkan sikapnya untuk menolak revisi UU KPK ini," pungkas Askhalani.(*)
Baca: Kapolda Aceh Lantik 4 Kapolres Baru, Ini Dia Nama-namanya
Baca: 9 Gampong Kembalikan APBG, Hasil Temuan Tim Auditor Inspektorat Pidie
Baca: Dua Pembalak Tertangkap Saat Angkut Kayu Ilegal
Baca: Tips Agar Terbiasa Menunaikan Salat Tahajud, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat