Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh Timur

Kasus Korupsi TPG Guru Aceh Timur Rp 5,4 M, Putusan MA Kuatkan Putusan PN Tipikor Banda Aceh

"Namun para terpidana telah mengembalikan seluruhnya kerugian negara sebesar Rp. 5.473.892.450 tersebut," ungkap Kajari Aceh Timur

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim Jaksa dari Kejaksaan Aceh Timur, telah mengeksekusi mantan Kadis dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, setelah turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Kajari Aceh Timur, Abun Hasbullah Syambas SH MH, mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Hijrah Syahputra didasarkan atas putusan Mahkamah Agung Nomor : 1231 K/Pid.sus/2019 tanggal 29 Juli 2019.

Menyatakan Hijrah Saputra Bin Saifuddin terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan.

Baca: Truk Ikan Aceh Dicegat Masuk Ke Sibolga, Asosiasi Pedagang Ikan Minta Pemerintah Aceh Bersikap

Sedangkan eksekusi terhadap terpidana Abdul Munir didasarkan atas putusan Mahkamah Agung Nomor : 1620 K/Pid.sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 yang menyatakan Abdul Munir, S.E, M.Ap Bin Abdul Wahab terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.

Kajari menyebutkan, putusan MA ini menguatkan putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh kedua terdakwa masing-masing divonis penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.

Putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana Abdul Munir, S.E, M.Ap Bin Abdul Wahab berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna.

Sedangkan, putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana Hijrah Saputra Bin Saifuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna.

Baca: Siti Maryami, Terpidana Kasus Korupsi Bebas Ditangan Hakim PK, Kasus Pengadaan Tanah di Aceh Besar

Pengadilan Tipikor Banda Aceh itu menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari mengatakan, kedua terpidana dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun Anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5.473.892.450.

"Namun para terpidana telah mengembalikan seluruhnya kerugian negara sebesar Rp. 5.473.892.450 tersebut," ungkap Kajari Aceh Timur.

Selanjutnya, jelas Kajari, atas putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut, kedua terdakwa menyatakan banding ke pengadilan tinggi Tipikor Banda Aceh.

Selanjutnya, pengadilan tinggi Tipikor Banda Aceh, dalam putusan bandingnya memperberat hukuman pidana penjara kepada terdakwa Abdul Munir menjadi 4,6 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun.

Sedangkan putusan banding pengadilan tinggi Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana sama dengan putusan sebelumnya.

Baca: BREAKING NEWS - Puting Beliung Terjang Dua Kecamatan di Aceh Tengah, Tiga Rumah Rusak

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved