Berita Aceh Timur
Kasus Korupsi TPG Guru Aceh Timur Rp 5,4 M, Putusan MA Kuatkan Putusan PN Tipikor Banda Aceh
"Namun para terpidana telah mengembalikan seluruhnya kerugian negara sebesar Rp. 5.473.892.450 tersebut," ungkap Kajari Aceh Timur
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Putusan banding Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana Abdul Munir, S.E, M.Ap Bin Abdul Wahab itu sesuai Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2018/PT BNA, yang menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana Abdul Munir selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,subsidiair 3 bulan kurungan.
Putusan PT Tipikor Banda Aceh untuk terpidana Abdul Munir diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 29 November 2018.
Sedangkan putusan PT Tipikor untuk terpidana Hijrah Saputra Bin Saifuddin sesuai putusan Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2018/PT BNA telah menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 1 Oktober 2018 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.
Putusan PT Tipikor Banda Aceh terhadap terpidana Hijrah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 22 November 2018.
"Namun atas putusan PT Tipikor Banda Aceh ini kedua terdakwa menyatakan Kasasi ke MA. Setelah putusan MA turun akhirnya menguatkan putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh atau putusan tingkat pertama," jelas Kajari Aceh Timur, Abun Hasbullah Syambas SH MH, didampingi Kasi Intel, Andy Zulanda SH kepada Serambinews.com, Kamis (12/9/2019). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-hakim_20170802_195946.jpg)