Ketagihan Digaji 20 Juta, Mahasiswi Ini Jadi Kurir Sabu Internasional: Terancam Hukuman Mati

ES adalah mahasiswi semester 7 di satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Amirullah
Instagram @makassar_iinfo
Mahasiswi asal Makassar ditangkap karena menjadi kurir sabu internasional. Ia mengaku gaji sebesar 20 juta Rupiah digunakan untuk memenuhi gaya hidup. 

Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.

Janda Jadi Kurir Narkoba Demi Anak

()

YA (39) saat dikeler ke Mapolsek Karang Pilang. (Istimewa/Tribun Jatim)

YA (39) tak lagi bisa berkata kata saat polisi memergokinya sedang membawa sabu seberat 39.49 gram di sebuah persimpangan Jalan Gayungsari, Gayungan, Surabaya, Rabu (29/7/2019).

Ibu satu anak itu hanya bisa terdiam seribu bahasa di atas motor yang dikendarainya.

Dilansir Tribun Jatim, kala itu, polisi memberondong pertanyaan perihal asal muasal barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam satu poket plastik itu.

Entah karena shock ataukah takut, rentetan pertanyaan itu tetap saja tak dijawab oleh Yettie.

Karena terus bungkam, YA terpaksa digelandang polisi ke Mapolsek Karang Pilang, malam itu juga.

Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Iptu Wardi Waluyo mengungkapkan, YA merupakan ibu rumah tangga yang bekerja sebagai kurir narkoba.

Bisnis jasa antar barang haram yang ia lakukan itu telah berjalan selama tiga tahun.

"Selama itu belum pernah ketangkap dan baru ini dia ketangkap," kata Wardi saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (7/8/2019).

Bahkan, Wardi mengatakan, jumlah pengiriman yang dilakukan YA sudah tak terhitung lagi.

"Hampir setiap hari dia lakukan pengiriman barang," ungkapnya.

Namun anehnya, kendati sudah cukup lama menggeluti bisnis antar barang haram ini, ternyata hasil tes urin YA 'negatif' zat nakotika.

"Dia cuma kurir, pengakuannya tidak menggunakan sabu, dan hasil tes urinnya negatif," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved