Ketagihan Digaji 20 Juta, Mahasiswi Ini Jadi Kurir Sabu Internasional: Terancam Hukuman Mati

ES adalah mahasiswi semester 7 di satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Amirullah
Instagram @makassar_iinfo
Mahasiswi asal Makassar ditangkap karena menjadi kurir sabu internasional. Ia mengaku gaji sebesar 20 juta Rupiah digunakan untuk memenuhi gaya hidup. 

Saat ia melanjutkan pekerjaan sebagai kurir sabu, permintaan yang diterima pun semakin tinggi.

ES membawa satu kilogram sabtu dengan upah sebesar 20 juta Rupiah.

Baca: KontraS: Bangun Monumen Habibie, Bentuk Apresiasi Karena Cabut DOM

Baca: Ternyata Petugas Koperasi yang Dirampok Adalah Dua Perempuan Muda, Ini Identitasnya

()

ES saat konferensi pers di Kapolres Nunukan, Rabu (11/9/2019). (Instagram @makassar_iinfo)

Tingginya gaya hidup memantapkan ES untuk terus terjerumus ke dalam pekerjaan haram tersebut.

“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Teguh.

Selain itu, tersangka juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar perkuliahan.

Hal itu dikarenakan dirinya yang merupakan anak yatim.

Kondisi tersebut membuatnya memenuhi kebutuhan hidup seorang diri.

Baca: Oknum Polisi Lakukan Aksi Asusila Terhadap 5 Bocah Perempuan, Ini 6 Faktanya: Bermodus Guru Mengaji

Baca: Pekanbaru Darurat Kabut Asap, Indeks Standar Pencemaran Udara Tunjukkan Kategori Sangat Tidak Sehat

()

ES, kurir sabu seberat 20 kilogram dari Nunukan ke Parepare. (Instagram @makassar_iinfo)

Teguh melanjutkan, penyelundupan sabu ketiga diterima Emi dari bandar sabu asal Parepare yang berinisial A.

A adalah seorang warga Malaysia.

Pada pesanan ketiga tersebut, ES bertemu dengan seseorang yang diduga sebagai orang kiriman A di Pulau Sebatik, Nunukan.

Selama tiga kali lolos, ES telah menyelundupkan sabu seberat 2,5 kilogram sekali kirim.

ES kemudian ditangkap oleh polisi bersamaan dengan 20 kilogram sabunya, Selasa (3/9/2019).

Teguh menyatakan, ES bisa terancam jeratan hukum pidana mati atau seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved