Tilang
Satlantas Aceh Tamiang Tindak 723 Pengendara, Termasuk Anak di Bawah Umur
Kasus pelanggaran pengendara di bawah umur menjadi salah satu yang mendominasi ditindak petugas. Petugas sengaja menyasar pengendara belia ini karena
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tamiang menindak 723 pelanggaran selama Operasi Patuh 2019 yang berlangsung 14 hari.
Kasus pelanggaran pengendara di bawah umur menjadi salah satu yang mendominasi ditindak petugas. Petugas sengaja menyasar pengendara belia ini karena terbilang cukup berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Penggunaan sepeda motor di bawah umur memang menjadi perhatian kami. Secara aturan juga belum diperkenankan karena belum memiliki SIM," kata Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang Iptu Andrew Agrifina, Sabtu (14/9/2019).
Pelanggaran menonjol lainnya ialah pengendara tidak mengenakan helm dan tidak memiliki dokumen berkendara yang lengkap.
Baca: Transaksi Judi Online untuk Remaja, Pemuda Lhokseumawe Ini Ditangkap Polisi di Warnet
Baca: Darwati A Gani Serukan Masyarakat Bireuen Perantauan Bersatu
Baca: Siswa MTsN 3 di Aceh Barat Shalat Ghaib untuk Alhmarhun Presiden Ketiga RI BJ Habibie
Secara khusus Andrew mengingatkan agar seluruh pengendara menjadikan tertib lalu lintas sebagai budaya.
"Jangan hanya karena ada petugas mengenakan helm dan melengkapi dokumen berkendara. Tapi jadikan ini sebagai budaya, karena manfaatnya juga untuk pengendara itu sendiri," ucapnya.
Andrew pun mengaitkan imbauannya itu dengan empat kasus kecelakaan lalu lintas di Aceh Tamiang selama Operasi Patuh 2019.
Masing-masing kecelakaan ini terjadi di daerah Kejuruanmuda, Kota Kualasimpang, Rantau dan Karangbaru. Beruntung dalam seluruh insiden ini tidak merenggut korban jiwa.
"Tapi tetap saja ada kerugian materil dan luka-luka," ucapnya. (*)