Visa Progresif Dihentikan, Ini Ketentuan Baru Soal Visa Umrah yang Harus Diketahui

Aturan barunya, pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR 300.

Editor: Amirullah

Visa Progresif Dihentikann, Ini Ketentuan Baru Soal Visa Umrah yang Harus Diketahui

SERAMBINEWS.COM - Beredar kabar bahwa visa progresif yang diberlakukan bagi jemaah haji dan umrah tidak berlaku lagi.

Dikutip dari Kompas.com, saat ini dipastikan visa progresif tak berlaku dan ada ketentuan baru soal biaya visa umrah.

Pada Senin (9/9/2019), melalui situs Kementerian Agama, kemenag.go.id menuliskan bahwa Kementerian Haji Arab Saudi melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan visa progresif yang berbiaya SAR 2.000 atau sekitar Rp 7,6 juta.

Sebelumnya, visa progresif diberlakukan bagi mereka yang pernah beribadah haji atau umrah dan ingin kembali beribadah ke tanah suci.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/9/2019), dengan penghapusan visa progresif, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan ketentuan baru soal visa.

Baca: Kisah Suku Maya Memilih Masuk Islam, Kebersihan Jadi Alasan

Baca: Lulus Cumlaude dari IAIN Langsa, Ade Priyani Langsung diterima Bekerja di Bank

Baca: Video Detik-detik Gudang Senjata Mako Brimob Meledak, Anak-anak Main Bola Langsung Tiarap

()

Para jemaah melakukan thawaf. (KOMPAS.com/Mela Arnani)

Aturan barunya, pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR 300.

Biaya ini berlaku untuk pengajuan visa umrah, baik yang pertama kali umrah, kedua kali, dan seterusnya.

"Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari SAR 2.000 menjadi SAR 300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR 300," kata Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali, masih dikutip dari kemenag.go.id.

Baca: Begini Reaksi Warga Setelah Mendengar Teriakan Karyawati Koperasi yang Dirampok Pria Berpistol

Baca: Kisah TKI Asal Aceh Tamiang, Tiga Bulan ke Negeri Jiran Pulang dalam Peti Jenazah

Baca: UPDATE Gudang Senjata Mako Brimob Terbakar dan Meledak, Mobil dan Truk Rusak Berat

Mengutip dari situs Kemenag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan dengan ketentuan baru ini Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diimbau melakukan penyesuaian harga paket umrah secara proposional.

Kemenag akan melakukan evaluasi terhadap besaran harga referensi yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp 20 juta.

Jika memang dinilai perlu, besaran harga tersebut akan disesuaikan.

Sebelumnya, visa progresif berlaku sejak 2016. Jemaah yang dikenakan visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi.

Penghapusan visa progresif ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi mewujudkan visi 2030.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved