Visa Progresif Dihentikan, Ini Ketentuan Baru Soal Visa Umrah yang Harus Diketahui

Aturan barunya, pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR 300.

Editor: Amirullah

Salah satu target dalam visi 2030 adalah target jemaah umrah mencapai 30 juta orang.

Sebelumnya diberitakan, besaran biaya visa progresif bagi jemaah yang akan kembali beribadah umrah dan haji diturunkan.

Baca: VIRAL Kabar BJ Habibie Donorkan Matanya untuk Thareq Kemal Habibie, Begini Penjelasan Keluarga

Baca: Gara-gara Hubungan Gelap dengan Dua Pria, Ibu Muda Ini Bingung Siapa Ayah Bayinya

Jemaah yang akan berumrah kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenai biaya visa progresif sebesar 300 riyal atau sekitar Rp 1,1 juta.

Sementara, visa progresif untuk jemaah yang pernah berhaji dan ingin menunaikannya kembali, dikenai besaran yang sama, yaitu 300 riyal.

 "(Biaya visa progresif) tidak dikenakan kepada yang baru (pertama kali) berangkat haji atau umrah. Yang dikenakan yang sudah (pernah) berhaji dan umrah," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Pengelolaan Haji Terpadu Kementerian Agama Maman Saefulloh, dikutip dari Kompas.com.

"Jadi perhitungannya haji dengan haji, umrah dengan umrah," lanjut Maman.

Pengurangan biaya visa progresif ini berdasarkan kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.

Secara terpisah, Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah Endang Djumali mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, seperti sekretaris pribadi Menteri Haji Arab Saudi Majid al Moumeni, penanggung jawab E-Hajj Mr. Farid Mandar, dan Humas Kementerian Haji dan Umrah Saudi.

()

Jamaah haji sedang berdoa ketika melaksanakan wukuf di padang Arafah. (bincangsyariah.com)

"Keputusan terbaru adalah pengurangan nominal visa progresif dari 2000 riyal (sekitar Rp 700 ribu) menjadi 300 riyal bagi mereka yang mengulangi atau berulangkali umrah," kata Endang Djumali dikutip dari situs resmi Kemenag.

"Begitu juga dengan visa haji, nominalnya menjadi 300 riyal," ujarnya.

Endang menjelaskan, jemaah yang dikenakan visa progresif didasarkan pada data E-Hajj yang dikeluarkan Arab Saudi.

Sebelumnya, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jemaah umrah sejak 2016 lalu.

Sedangkan, visa progresif jemaah haji berlaku sejak 2018.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Afitria Cika)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Visa Progresif Tak Berlaku Lagi, Simak Ketentuan Baru Visa Umrah yang Harus Diketahui

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved