Berita Aceh Barat
Kasus Kadi Liar Nikahkan Pasangan Masih Terikat Perkawinan, Kemenag Aceh Barat Dorong Proses Hukum
“Harapan kita diusut sehingga menjadi efek jera. Negara kita mempunyai aturan yang mengantur tentang perkawinan,” kata Kakankemenag H Khairul Azhar.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Sedangkan perempuannya berinisial N (20), warga Desa Tanjong Sentan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), dengan turut juga disaksikan dua saksi, yakni S dan Y.
Lebih lanjut, Kepala KUA menerangkan, terungkapnya kasus kadi liar tersebut setelah adanya laporan dari Keuchik Peunia yang mempertanyakan alasan pria M membawa pulang seorang wanita ke rumahnya di gampong tersebut.
Padahal, pria M diketahui masih memiliki istri dan selain itu, keuchik juga mempertanyakan kapan pria M menikah dengan wanita yang dibawa pulang ke rumahnya itu.
“Dari keterangan pria M ternyata mereka menikah di Desa Pasi Tengoh, yakni desa lain yang juga di Kecamatan Kaway XVI. Atas dasar itu, Keuchik Penia mempertanyakan kebenaran kepada Keuchik Pasi Tengoh,” beber Safrizal.
Namun ternyata keuchik Pasi Tengoh juga tidak mengetahui pernikahan itu karena dilakukan secara diam-diam pada sebuah rumah pada 10 September 2019.
“Setelah menikah, pasangan itu sempat tidur dua malam di sebuah rumah di Pasi Tengoh dan sempat digerebek warga. Namun pasangan ini kabur,” ujarnya.
“Karena ini bentuk praktik pernikahan melanggar UU perkawinan sehingga kami teruskan ke polisi,” imbuh dia.
Safrizal mengakui, dari pemeriksaan juga terungkap bahwa wanita N tersebut tiba di Meulaboh, Aceh Barat dari Sumatera Utara dan dijemput pria M di terminal.
Ironisnya, wanita N itu rupanya juga masih memiliki suami sah dan seorang anak yang kini menetap di Sumatera Utara.
“Demikian juga dengan pria M dari keterangan pihak desa dilaporkan masih memiliki istri sah,” tandasnya. (*)