Breaking News

KPI Beri Sanksi 14 Program Televisi, Salah Satunya Spongebob, Netizen: Kenapa ga sinetron aja?

Terdapat 14 program yang diberi sanksi oleh KPI, salah satunya adalah Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie.

Editor: Amirullah
Kolase TribunStyle Instagram KPI/Complex
KPI berikan teguran pada acara The Spongebob Squarepants Movie. 

KPI Beri Sanksi 14 Program Televisi, Salah Satunya Spongebob, Netizen: Kenapa ga sinetron aja?

SERAMBINEWS.COM - Postingan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai program televisi yang diberi sanksi menuai pro dan kontra pada Kamis (5/9/2019).

Terdapat 14 program yang diberi sanksi oleh KPI, salah satunya adalah Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie.

Unggahan tersebut lantas viral dan mendapatkan komentar dari sejumlah netizen.

Dilansir dari TribunStyle, Banyak yang mempertanyakan alasan KPI memberikan teguran kepada program tersebut.

Baca: Plt Gubernur Aceh Serahkan Hadiah Dua Unit Sepeda Motor Kepada Peserta Gowes Bank Aceh

Baca: VIRAL Video Panas Mama Muda, Ternyata Disebar Pemeran Pria, Si Perempuan Lapor Polisi

“14 Program Siaran Disanksi KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan melayangkan surat teguran tertulis untuk empat belas program siaran di sejumlah lembaga penyiaran, televisi dan radio, Kamis (5/9/2019) kemarin.

Baca: 22 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Pria Ini Berhasil Ditemukan Berkat Google Maps

Ke-14 program siaran kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012," tulis KPI dalam caption postingan tersebut.

@mr.muhamadrafi, "Punteun min, kenapa spongebob harus disanksi? tolong penjelasannya"

@_algustin, "Spongebob kenapa di kasih sanksi? Itu acara seperti brownis, rumah uya kuya, pagi2 pasti happy, pesbukers yg harusnya dikasih sanski."

@erik.christyan_, "Ngakak gw spongebob disanksi. Pdahal klo dilihat bener" setiap episodenya mempunyai pesan" yg baik.......lah kalau kang gosip, sinetron pesan nya ap? Tutorial cinta"an.....wwkwkwk"

@vibevibeon, "Kenapa Spongebob??? Ada acara tv bikin orang banyak asumsi"

@dinemdewy, "Knp ga sinetron aja sih yg kena sanksi..knp hrs spongebob"

Baca: Kondisi Kanker yang Diderita Ria Irawan Semakin Parah, Menyebar ke Otak dan Paru-paru

Baca: Raffi Ahmad Maki-maki dan Usir Lucinta Luna saat Syuting Pesbukers, Videonya Viral

Baca: Sering Begadang dan Tidur di Atas Jam 12 Malam, Pria Ini Pingsan dan Berujung Koma

Sontak, postingan Instagram KPI ini pun menuai pro kontra dan jadi viral di media sosial.

Lantas, apakah alasan KPI memberikan teguran pada acara The Spongebob Squarepants Movie?

Mengutip dari laman resmi KPI, acara The Spongebob Squarepants Movie dianggap memuat adegan kekerasan.

Berikut postingan lengkapnya:

"Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang tayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 WIB pada segmen “Rabbids Invasion” yang terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain yakni, memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukulkan pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah;

2. Bahwa Program Siaran “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang tayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 WIB yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. "

Berdasarkan alasan tersebut, pihak KPI memberikan teguran tertulis pada acara The Spongebob Squarepants Movie.

"Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie," tulisnya.

(TribunnewsWiki/Niken) (TribunStyle/Irsan Yamananda)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWIKI.COM dengan judul VIRAL di Media Sosial, KPI Beri Sanksi 14 Program Televisi, Salah Satunya Spongebob

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved