Berita Aceh Singkil
Pensiunan PNS Beristri Dua di Aceh Singkil Gagahi Anak Angkat, Begini Modus Hingga Ancaman Hukuman
Perbuatan bejat itu, dilakukan di kebun sawit milik perusahaan PT Nafasindo serta di rumah pribadinya setelah sang istri pelaku tidur lelap.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Perbuatan bejat itu, dilakukan di kebun sawit milik perusahaan PT Nafasindo serta di rumah pribadinya setelah sang istri pelaku tidur lelap.
Pensiunan PNS Beristri Dua di Aceh Singkil Ini Gagahi Anak Angkat, Begini Modus Hingga Ancaman Hukuman
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Laki-laki ini berisial Sm, usianya sudah 59 tahun.
Meski memiliki dua istri, namun syahwatnya tetap tak terkendali.
Pensiunan PNS di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, itu tega gagahi anak angkatnya.
Korban sebut saja Melati (12) mendapat perlakuan tak senonoh berulang kali.
Perbuatan bejat itu, dilakukan di kebun sawit milik perusahaan PT Nafasindo serta di rumah pribadinya setelah sang istri pelaku tidur lelap.
Korban itu sendiri merupakan anak yatim piatu. Menjadi anak angkat pelaku sejak ia balita.
Baca: Terkait Kasus Kadi Liar di Aceh Barat, Kepala KUA Kembali Datangi Polsek
Baca: Irwandi Menggugat dari Balik Rutan KPK
Baca: Ini Alasan Pencuri Ban dan Velg Mobil Simpan Barang Curiannya di Rumah di Gampong Baro Langsa
Belakangan korban tinggal bersama bibi atau adik istri kedua pelaku di salah satu tempat di Singkil.
Tinggal bersama bibi angkatnya lantaran istri kedua pelaku berinisial E pergi entah kemana.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel Mapolres Aceh Singkil.
Ancaman hukuman 14 tahun penjara.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Senin (16/9/2019) mengatakan, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil.
"Tersangka kami tahan," kata AKP Fauzi.