Berita Aceh Singkil
Pensiunan PNS Beristri Dua di Aceh Singkil Gagahi Anak Angkat, Begini Modus Hingga Ancaman Hukuman
Perbuatan bejat itu, dilakukan di kebun sawit milik perusahaan PT Nafasindo serta di rumah pribadinya setelah sang istri pelaku tidur lelap.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Perbuatan bejat itu, dilakukan di kebun sawit milik perusahaan PT Nafasindo serta di rumah pribadinya setelah sang istri pelaku tidur lelap.
Pensiunan PNS Beristri Dua di Aceh Singkil Ini Gagahi Anak Angkat, Begini Modus Hingga Ancaman Hukuman
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Laki-laki ini berisial Sm, usianya sudah 59 tahun.
Meski memiliki dua istri, namun syahwatnya tetap tak terkendali.
Pensiunan PNS di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, itu tega gagahi anak angkatnya.
Korban sebut saja Melati (12) mendapat perlakuan tak senonoh berulang kali.
Perbuatan bejat itu, dilakukan di kebun sawit milik perusahaan PT Nafasindo serta di rumah pribadinya setelah sang istri pelaku tidur lelap.
Korban itu sendiri merupakan anak yatim piatu. Menjadi anak angkat pelaku sejak ia balita.
Baca: Terkait Kasus Kadi Liar di Aceh Barat, Kepala KUA Kembali Datangi Polsek
Baca: Irwandi Menggugat dari Balik Rutan KPK
Baca: Ini Alasan Pencuri Ban dan Velg Mobil Simpan Barang Curiannya di Rumah di Gampong Baro Langsa
Belakangan korban tinggal bersama bibi atau adik istri kedua pelaku di salah satu tempat di Singkil.
Tinggal bersama bibi angkatnya lantaran istri kedua pelaku berinisial E pergi entah kemana.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel Mapolres Aceh Singkil.
Ancaman hukuman 14 tahun penjara.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Senin (16/9/2019) mengatakan, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil.
"Tersangka kami tahan," kata AKP Fauzi.
Terungkapnya kasus ini cukup unik.
Mulanya tersangka Sm sekitar Juni lalu melaporkan Padang warga Sidikalang, yang dituduh selingkuh dengan E istri keduanya ke Polsek Gunung Meriah.
Laporan itu, bukan tentang perselingkuhan. Melainkan Padang dituduh meyetubuhi Melati, anak angkat Sm.
Kasus itu bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Padang sendiri telah divonis bersalah.
Sesaat sebelum sidang pertama, rupanya korban ketakutan bertemu dengan Sm yang notabene merupakan ayah angkatnya.
Usut punya usut, ternyata korban traumatik melihat ayah angkatnya yang juga pernah berbuat tak senonoh.
Hal itu mendapat perhatian dari pekerja sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Singkil, yang mendampinginya.
Merekapun lantas membuat laporan ke Polres Aceh Singkil.
Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil, bergerak cepat.
Hingga menangkap Sm di rumahnya di kawasan Singkil. Korban sendiri saat ini di tempatkan dalam perlindungan khusus.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Fauzi, SE, SIK, mengatakan modus pelaku, mengajak korban mancing ke kebun sawit Nafasindo.
Modus lain mengajak nginap di rumah istri pertama. "Saat istri pertamanya tidur disitulah perbuatanya dilakukan," ujar Fauzi.
Awalnya pelaku memperkosa korban. Korban pun diminta tak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Sayangnya perbuatan pelaku terus berulang.
Terkait kejadian ini Kasat Reskrim AKP Fauzi, mengimbau para orang tua mengawasi anaknya agar terhindar dari aksi kejahatan.
"Peran orang tua dalam mengawasi anak ditingkatkan dan pergaulaan anak harus diawasi," imbaunya. (*)