Berita Subulussalam
ASN Mantan Napi Tipikor di Subulussalam belum Dipecat, Sekdako dan Pejabat Lainnya Saling Bantah
Sekdako Subulussalam Ir Taufit Hidayat berdalih telah memerintahkan agar masalah tersebut ke Kepala Bagian Hukum Setdako.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Sekdako Subulussalam Ir Taufit Hidayat berdalih telah memerintahkan agar masalah tersebut ke Kepala Bagian Hukum Setdako.
ASN Mantan Napi Tipikor di Subulussalam belum Dipecat, Sekdako dan Pejabat Lainnya Saling Bantah
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Proses pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku mantan napi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Subulussalam yang berinisial ZZ terkesan aneh.
Pasalnya para pejabat terkait yang berwenang atas pemecatan ini saling bantah dan lempar handuk.
Buktinya, Sekretaris daerah (Sekdako) Subulussalam Ir Taufit Hidayat MM yang dikonfirmasi para wartawan, Selasa (17/9/2019), berdalih telah memerintahkan agar masalah tersebut ke Kepala Bagian Hukum Setdako.
Sedangkan Kabag Hukum Setdako Subulussalam, Supardi yang saat ditanyai berada dekat Sekda Subulussalam, Taufit Hidayat berkilah sudah meminta telaah staf.
Telaah staf itu ia minta ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam dan dokumen putusan, namun tidak diberikan.
Baca: Polisi Duga Kebakaran Rumah Warga Aceh Timur Karena Bensin Tumpah dari Jerigen
Belakangan, Kepala BKPSDM Mustoliq dengan tegas membantah semua keterangan Kabag Hukum Supardi dan dia siap untuk dijumpakan alias dikonfrontir.
Aksi saling lempar handuk diperlihatkan para pejabat ini menimbulkan tanda tanya hingga membuat asumsi negatif apakah ada upaya melindungi.
Namun baik Kabag Hukum Supardi maupun Sekdako Taufit menampik jika mereka melindungi ASN yang bersalah menyangkut kasus tipikor.
Sekdako dan Kabag hukum juga membantah mereka tolak menolak dalam masalah ini.
”Bukan, tidak ada istilah kita melindungi terhadap yang bersalah. Tapi ini kami sedang proses ke BKN dan minta telaahan staf karena ada beberapa hal yang akan dikaji. Setelah berkoordinasi dengan pak sekda dan asisten segera ditindaklanjut tapi ada kesibukan beberapa waktu lalu tapi nanti segera ke provinsi,” ujar Supardi.
Baca: Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Rantau Seulamat
Kepala BKPSDM Subulussalam Mustoliq bahkan mengaku beberapa hal soal ASN ZZ, termasuk adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dikatakan, temuan BPK bahwa ZZ harus mengembalikan uang kerugian negara dan ada surat pernyataan sang ASN itu dengan cara mencicil.
Soal apakah sudah dilunasi atau dibayar, kata Mustoliq, dia tidak tau dan mempersilakan untuk ditanyai ke Inspketorat Subulussalam.
Kemudian, Mustoliq juga menceritakan jika beberapa waktu lalu ZZ pernah mengadu soal masalahnya kepada mantan Wali Kota Subulussalam.
Sebelumnya, Mustoliq secara tegas membantah pernyataan Kabag Hukum Setdako Supardi soal permintaan telaah staf atau dokumen lain menyangkut ASN terpidana Korupsi ke instansinya.
Baca: Disdukcapil Aceh Tamiang Uji Coba Sistem Tanda Tangan Elektronik
”Bingung saya, siapa yang bilang, bila perlu jumpa kan kami (Mustoliq vs Supardi),” katanya
Mustoliq menyatakan siap dipertemukan dengan Supardi selaku Kabag Hukum soal apakah pernah ada permintaan dokumen terkait ZZ ASN yang menjadi terpidana kasus korupsi.
Supardi, tambah Mustoliq tidak pernah meminta apakah melalui surat atau telepon.
“Termasuk ketika teman-teman pers pernah menanyakan kepada Sekda soal kasus ASN tipikor dan sampai sekarang tidak ada orang yang pernah meminta untuk dibuatkan telaah stafnya,” tegas Mustoliq
Mustoliq mengulang cerita beberapakali pihak media mengkonfirmasi kepadanya dan pernah ada upaya mereka mencari direktori putusan ZZ namun tidak ketemu.
Baca: Warga Seunagan Timur Nagan Pertanyakan Pembangunan Jalan Lintas Simpang Blang Ara - Blang Bayu
“Makanya saya heran katanya ada minta, saya ini sudah tua jadi jangan dikarang-karang cerita. Sampai sekarang Supardi itu tidak pernah meminta dibuatkan telaah atau minta berkas kalau perlu jumpakan kami,” pungkas Mustoliq
Sebelumnya, diberitakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga kini masih aktif.
Di awal menjabat sebagai Sekdako Subulussalam dalam sebuah wawancara, Taufit juga menyatakan siap mengajukan pemecatan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan narapidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019.
”Kita siap merespon putusan MK itu, karena sudah final jadi nanti akan kita usulkan ke pimpinan yang baru,” kata Sekdako Subulussalam, Taufit Hidayat, kepada Serambinews.com, Senin (6/5/2019) di kediamannya petang.
Berdasarkan penelusuran Serambinews.com di website Mahkamah Agung (MA) RI menemukan salinan putusan ASN yang kini menjabat di DPUPR Kota Subulussalam.
Baca: Kabut Asap Mulai Landa Aceh Utara, Penerbangan di Bandara Malikussaleh Masih Normal
Putusan tersebut bernomor 2197 K/PID.SUS/2013 yang isinya menolak kasasi Z. Karenanya, Z yang kini menjabat sebagai kabid di DPUPR dikenai hukuman 1,6 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.
Catatan berita Serambi sepuluh tahun lalu, ZZ, terlibat korupsi dalam proyek di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam tahun 2009 dengan pagu sebesar Rp 2.850.000.000 sumber dana APBK tersebut.
Dalam proses pengadaan pupuk nonsubsidi jenis NPK tersebut, telah terjadi penyimpangan yang diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1 miliar.
Dijelaskan, pada pengadaan pupuk tersebut, telah terjadi markup atau penggelembungan harga yang bersifat melawan hukum yang diduga dilakukan, ZZ dan atasnya berinisial ZH.
“Perkiraan kerugian negara sekitar satu miliar, namun pastinya kita sudah koordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit yang lebih ril,” ujar Yuswadi, Kajari Aceh Singkil dalam wawancara dengan Serambi 2010 lalu.
Baca: Janda Miskin di Aceh Utara Tinggal di Terpal Plastik Bersama Empat Anaknya
Kajari menambahkan, selain menggelembungkan harga, proses pengadaan pupuk bersubsidi juga telah menyalahi Kepres nomor 80 Tahun 2003, beserta perubahannya, tentang pengadaan barang dan jasa.
Sebab dalam pengadaan pupuk untuk komoditas padi unggul, padi gogo dan jagung tersebut, tersangka ZH mengarahkan pada merek produk tertentu.
Menurut Kajari, mengarahkan pada merek tertentu jelas menyalahi Keppres 80 tahun 2003 dengan segala perubahannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/caon-sekdako-subulussalam.jpg)