Tolak Tambang
Kementerian ESDM Sudah Hentikan Aktivitas PT LMR di Aceh Tengah, Ini Penjelasan Pemerintah Aceh
Kementerian ESDM sudah menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Linge Mineral Resources (LMR).
Penulis: Safriadi Syahbuddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Kementerian ESDM Sudah Hentikan Aktivitas PT LMR di Aceh Tengah, Ini Penjelasan Pemerintah Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Direktur Jenderal Mineral dan Batu-Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Linge Mineral Resources (LMR).
Penghentian sementara izin usaha pertambangan tersebut berdasarkan Surat Nomor 705/30.07/DJB/2019, tertanggal 12 Maret 2019.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak aktivitas tambang di Aceh Tengah, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/9/2019).
Penjelasan itu disampaikan Muhammad Iswanto dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, malam ini.
Namun demikian, kata Iswanto, pihaknya menerima dengan baik aspirasi yang disampaikan para pengunjuk rasa dan akan menyampaikannya kepada pimpinan pada kesempatan pertama.
Begitu juga aspirasi para pengunjuk rasa juga akan diteruskan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, dan Bupati Aceh Tengah.
“Aspirasi masyarakat harus sampai kepada BKPM dan Bupati Aceh Tengah sebagai pihak yang terkait dengan perizinan dan lokasi IUP PT LMR,” kata Iswanto.
Baca: FOTO - FOTO: Kericuhan di Kantor Gubernur Saat Aksi Tolak Tambang Emas Linge
Baca: Seorang Anggota DPRK Aceh Tengah Emosi, Demo Tolak Tambang Nyaris Rusuh, Ini Penyebabnya
Baca: Nyaris Bentrok, Mahasiswa Penolak Tambang Linge Bakar Keranda di Depan Kantor Gubernur
Menurut Iswanto, IUP PT LMR dikeluarkan oleh BKPM atas Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah.
Pemerintah Aceh sejauh ini belum mengeluarkan izin apapun untuk PT LMR.
"Karena itu, aspirasi mahasiswa perlu disampaikan kepada pejabat yang terkait langsung dengan proses IUP tersebut," katanya.
Unjuk rasa yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Aceh tersebut digelar oleh mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Bela Linge (GERBIL).
Mereka menuntut Pemerintah Aceh untuk tidak memberikan rekomendasi dan izin kepada PT LRM.
Pemerintah Aceh diminta tidak mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan, izin lingkungan, serta medesak pemerintah Aceh untuk mengambil sikap tegas menolak kehadiran PT LMR di Aceh Tengah.
Menurut para pengunjuk rasa, kehadiran perusahaan tambang akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup di Aceh Tengah.