Berita Aceh Barat Daya

Puluhan Ribu Anak di Abdya Belum Memiliki KIA, Ini Penjelasan Kadisdukcapil

Puluhan ribu anak di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)...

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Kadisdukcapil Abdya, Rajul Asmar SE. 

Puluhan Ribu Anak di Abdya Belum Memiliki KIA, Ini Penjelasan Kadisdukcapil

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Puluhan ribu anak di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Informasi yang diperoleh, ada 42.381 anak yang belum memiliki KIA di Abdya. KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Abdya, Rajul Asmar SE mengatakan, bahwa hingga saat ini yang sudah memiliki KIA di Abdya hanya 1.134 orang.

"Iya, jumlah anak-anak yang wajib memiliki KIA di Abdya itu sebanyak 43.515 orang, atau 42.381 anak belum memiliki," ujar Kadis Dukcapil Abdya, Rajul Asmar SE.

Menurutnya, pembuatan KIA ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun harus memiliki KIA.

Viral Karena Mengaku Disiksa Suami Bule Hingga Kaki Patah, Ini 5 Fakta Tentang Tiga Setia Gara

SPARTA Pentaskan Drama Pendek Abdi di Galeri Indonesia Kaya Jakarta, Ini Alur Ceritanya

ASN Terpidana Kasus Tipikor belum Dipecat, Sekdako Subulussalam Sudah Perintahkan ke Kabag Hukum

"Di Abdya, baru tiga bulan berjalan. Pendataan ini, tim yang langsung pergi ke sekolah-sekolah SD, TK dan PAUD di sembilan kecamatan, hari ini tim ke Manggeng," ungkap Rajul Asmar, Selasa (17/9/2019).

Rajul Asmar menyebutkan, masih rendahnya jumlah anak di Abdya memiliki KIA, salah satu faktornya adalah kesadaran orangtua untuk mengurus KIA masih rendah, bahkan terkesan menganggap KIA ini tidak penting bagi orangtua dan anak.

"Padahal, KIA ini sangat bermanfaat, contoh jika di sekolah, pihak sekolah dengan mengambil KIA ini, tidak perlu lagi repot menghubung orangtua, karena data pribadi anak, semua sudah ada pada KIA, sehingga sangat membantu pihak sekolah," katanya.

Penyair Subhan Mengaku GAM Asli Kini Menulis Puisi di Padang Panjang

Ia mengakui, pihaknya terus berupaya mensosialisasikan KIA ini kepada seluruh pihak termasuk pihak sekolah, dan orangtua. Salah satu cara yang dilakukan, seminggu tiga kali pihakbya urun ke sekolah yaity selasa, rabu dan kamis

"Kita targetkan, minimal akhir tahun bisa terdaftar sebagian dulu, dan yang paling penting kesadaran orangtua mengurus KIA bisa tumbuh," tandasnya.

Ia menyebutkan, KIA itu pengganti KTP, hanya saja KIA ini diwajibkan untuk anak dibawah umur 17 tahun, jika sudah berumur 17 tahun, maka harus diganti dengan KTP.

"Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk," pungkasnya.(*)

Azhari Cagee: Kemendagri tak Bisa Tunjukkan Bukti Fisik Surat Pembatalan Qanun Bendera

Muzakarah Ulama Internasional akan Digelar di Aceh Singkil, Ini Tujuannya

Revisi UU KPK Akhirnya Resmi Disahkan DPR

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved