Fatima Bocah SD 10 Tahun Dipaksa Nikah dengan Sepupu Pria 22 Tahun, Dibeli dengan Mahar Rp 125 Juta
Pernikahan paksa anak di bawah umur yang melibatkan bocah SD dengan sepupunya yang berusia 22 tahun ini pun viral dan ramai diperbicangkan publik.
Bila dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah, mahar yang dibayarkan sekitar Rp 125,6 juta atau setara dengan 7200 poundsterling.
Usai video pernikahan tersebut viral hingga diberitakan oleh media pemberitaan lokal setempat, keluarga mempelai pengantin terus mendapatkan berbagai bentuk kecaman keras.
Otoritas setempat pun sampai turun tangan memutuskan untuk membatalkan pernikahan kedua pasangan beda usia 12 tahun tersebut.
Kendati sempat dibatalkan oleh pemerintah setempat, keluarga mempelai pengantin menyatakan bakal mencoba untuk menikahkan kedua anak mereka kembali.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Iran, seorang wanita boleh menikah bila usianya telah menginjak 13 tahun dengan izin orang tua.
Namun pernikahan tersebut membutuhkan persetujuan hakim setempat.
Melansir Kompas.com, berdasarkan juru bicara Amnesty International, Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.
Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.
Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga orang yang menikahkan.
Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun. (*)
Baca: VIDEO - Kodim 0103 Aceh Utara Sidak Kendaraan Dinas Prajurit
Baca: BREAKING NEWS - Mahasiswa STAIN Meulaboh Demo Kampus, Tuntut Kejelasan Lokasi dan Jadwal Kuliah
Baca: Hari Ini, Harga Emas Naik, Berikut Rincian Lengkap Harga Emas
Artikel ini sudah tayang di Sosok.id dengan judul: Dibeli dengan Mahar Rp 125 Juta, Bocah SD Ini Dipaksa Nikah dengan Sepupu 12 Tahun Lebih Tua!