Kriminal Nanggroe
Modal Sepmor Gadai dan Rayuan Maut, Pria Ini Tipu Suami Istri hingga Belasan Juta, Begini Ceritanya
Tersangka penipuan hanya bemodal rayuan maut dan satu unit sepeda motor (sepmor) yang digadaikan orang lain padanya.
Penulis: Misran Asri | Editor: Safriadi Syahbuddin
Modal Sepmor Gadai dan Rayuan Maut, Pria Ini Tipu Suami Istri hingga Belasan Juta, Begini Ceritanya
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang pria berinisial Mu (42) ditangkap anggota Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar, karena menipun suami istri di Desa Ujong XII, kecamatan setempat.
Pria ini ditangkap polisi beberapa hari lalu, tepatnya 14 September 2019. Ia diduga menipu Budiman (55) dan istrinya, Wirdah (52) hingga belasan juta rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, pria tersebut hanya bemodal rayuan maut dan satu unit sepeda motor (sepmor) yang digadaikan orang lain padanya.
Kasus ini berawal pada 6 Juli 2019. Pria beinisial Mu yang tercatat sebagai warga Ulee Kareng datang ke rumah korban di Ujong XII.
Saat itu ia membawa satu sepeda motor Honda Vario warga ungu BL 4305 DAO (tanpa pelat).
Kemudian pria itu meminjam uang Rp 10 juta dengan jaminan sepeda motor yang dibawanya.
Baca: Kisah Mantan Pasutri di Bebesan-Aceh Tengah, CLBK Berujung Cambuk
Baca: VIDEO - Pasutri Terlibat Pencurian Hp, Aksinya Terekam CCTV
Baca: Mobil Bergoyang Kembali Bikin Geger, Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Berbuat Tak Senonoh
Baca: VIDEO - Mantan Pasangan Suami Istri Dicambuk Karena Terbukti Berbuat Mesum
Kala itu, korban sempat menolak karena jumlah uang yang dipinjam dianggap tidak sesuai atau terlalu besar dibanding sepeda motor yang dijadikan jaminan.
Namun, belakangan korban menyerahkan pinjaman sebesar Rp 10 juta tersebut, karena Mu mengiming-imingi uang sebesar Rp 500 ribu jika sepeda motor tersebut laku terjual.
"Tak hanya itu, tersangka juga mengiming-imingi akan memberikan sepeda motor lain yang cocok untuk korban," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Ingin Jaya Iptu Tri Andi Dharma SSos, kepada Serambinews.com, Rabu (18/9/2019).
Kapolsek Ingin Jaya menambahkan, untuk meyakinkan Budiman, tersangka mengeluarkan selembar kwitansi yang telah ditempel materai 6000, dan meminta korban menulis sendiri dan menandatangani kwitansi itu.
“Setelah menerima uang 10 juta tersebut, tersangka langsung meninggalkan rumah korban,” sebut Andi.
Empat hari kemudian, tersangka Mu kembali mendatangi rumah korban. Saat itu, Budiman dan istrinya Wirdah ada di rumah.
Melihat Mu datang, Budiman dan Wirdah mengatakan bahwa mereka ingin sepeda motor baru.
Tapi, tersangka justru mengatakan ada biaya tambahan biaya Rp 7 juta untuk mendapatkan sepmor baru.
Karena pasutri itu tidak terpikir tersangka akan menipu mereka, mereka mengabulkan permintaan tersangka.
"Uang 7 juta itu pun diserahkan. Tapi, jumlah 7 juta yang ditambahkan itu ditulis pada kwitansi yang sebelumnya sudah ada pada korban,” ungkap Andi.
Beberapa hari berselang, pasutri itu akhirnya menanyakan kepastian kapan tersangka memberikan sepmor baru yang dijanjikannya.
Saat itu, tersangka berdalih dalam dua hari sepmor itu akan diantar. Namun, dalam waktu yang dijanjikan, justru tersangka tidak menampakkan batang hidungnya sama sekali.
Empat hari kemudian, tersangka kembali datang ke rumah korban dengan membawa serta sepmor Vario hitam dan meminta uang tambahan sebesar 3 juta kepada pasutri itu.
“Di sini korban mulai curiga bahwa mereka ditipu. Karena tersangka mengatakan jika Vario hitam itu bisa terjual 7 juta rupiah, keuntungan akan dibagi dua. Tiga juga untuk korban dan empat juga untuk tersangka," kata Kapolsek.
Anehnya, meski sudah mulai curiga bahwa mereka menjadi sasaran penipuan, korban menuruti apa saja permintaan tersangka.
Mereka juga mau menerima sepeda motor yang dibawa tersangka, meski tak diberikan BPKB dan STNK.
Korban yang merasa tertipu, karena tersangka terkesan memeras mereka, sehingga kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Ingin Jaya.
Pasutri itu melaporkan kasus penipuan yang dilakukan Mu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/38/VIII/YAN.2.5/2019/SPK, tanggal 7 Agustus 2019.
Setelah laporan itu diterima polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan mendapati unsur pidana yang dilakukan oleh tersangka Mukhlis terhadap pasutri tersebut.
“Setelah kami pelajarinya dan memintai keterangan saksi-saksi, pada 14 September 2019, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka yang sedang bekerja kami amankan dari Desa Punge Blangcut, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh,” tutup kapolsek Ingin Jaya Iptu Andi.(*)
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca: Wanita Pengantin Baru Tak Mau Disentuh Suaminya di Malam Pertama, Pilih Kabur dari Rumah
Baca: Berawal dari Minta Dipijat, Suami Artis Ini Ketahuan Berselingkuh dengan Ibu Mertua
Baca: Fatima Bocah SD 10 Tahun Dipaksa Nikah dengan Sepupu Pria 22 Tahun, Dibeli dengan Mahar Rp 125 Juta
Baca: Ifan Seventeen Asyik Live Video Tengah Malam, Lagi Bicara Tiba-tiba Ada Penampakan
