Berita Bener Meriah
Pemkab Bener Meriah Pecat Sembilan PNS, Ini Nama dan Jenis Pelanggarannya
“Sesuai arahan pimpinan, kemarin nama-nama pegawai ini, sudah kita umumkan pada saat apel gabungan. Gunanya, untuk pembelajaran bagi pegawai lain,”
Penulis: Mahyadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Mahyadi | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM,REDELONG – Selama tiga tahun terakhir sudah sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jajaran Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, dipecat dari pegawai negeri sipil.
Para pegawai negeri itu, tersangkut berbagai pelanggaran, mulai dari masalah disiplin, tindak pidana jabatan, penipuan, pembunuhan berencana serta pelecehan seksual.
Kepala BKPP Bener Meriah, Muhammad Jafar SH MH ketika dihubungi Serambinews.com, Rabu (18/9/2019) membenarkan adanya sembilan orang pegawai yang sudah diberhentikan karena melakukan sejumlah pelanggaran.
Baca: Seorang Personil Polres Aceh Jaya di Pecat, Ini Pesan Kapolres
“Sesuai arahan pimpinan, kemarin nama-nama pegawai ini, sudah kita umumkan pada saat apel gabungan. Gunanya, untuk pembelajaran bagi pegawai lain,” kata Muhammad Jafar.
Menurut Muhammad Jafar, memberhentikan seorang pegawai negeri membutuhkan proses yang panjang, bahkan tidak serta merta ketika membuat pelanggaran langsung diberhentikan.
Namun untuk beberapa pegawai yang diberhentikan karena tersangkut kasus hukum setelah ada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (inkracht).
“Jadi sebagian, tidak melakukan upaya hukum lain, seperti banding. Makanya sesuai aturan ASN langsung dipecat atau diberhentikan dari pegawai negeri sipil.
Baca: Penyaluran Beras Sejahtera di Pidie Dihentikan, Pemerintah Ganti Dengan Kartu Ini
Beberapa diantaranya masih diberhentikan sementara karena menempuh upaya banding atas putusan sebelumnya,” jelas Kepala BKPP Bener Meriah ini.
Berikut sembilan PNS yang diberhentikan dari pegawai negeri sipil diantaranya Siti Zulaiha, pegawai Dinkes Bener Meriah, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), terhitung sejak 6 Pebruari 2017 karena tersangkut kasus pembunuhan berencana.
Selanjutnya, Juniar Binti Genap, pegawai Disdik Bener Meriah, status PTDH sejak 2 Mei 2018 karena kasus tindak pidana penipuan.
Zahirianto S Sos, instansi BKPP, tersangkut kasus tindak pidana jabatan diberhentikan sementara sejak 20 Mei 2019 karena mengajukan kasasi.
Baca: Darwati dan Muharram Sebut KLB PNA di Bireuen Abal-abal, Ini Alasannya
Drs Juanda M Pd, instansi BKPP diberhentikan sementara sejak 20 Mei 2019 terkait kasus tindak pidana jabatan.
Mursada, instansi BKPP, status PTDH sejak 5 Mei 2019 karena kasus tindak pidana jabatan.
Sulaiman MD SE, instansi DPU PP, status PTDH sejak 5 Mei 2019 karena kasus pidana jabatan.