Berita Bener Meriah

Pemkab Bener Meriah Pecat Sembilan PNS, Ini Nama dan Jenis Pelanggarannya

“Sesuai arahan pimpinan, kemarin nama-nama pegawai ini, sudah kita umumkan pada saat apel gabungan. Gunanya, untuk pembelajaran bagi pegawai lain,”

Penulis: Mahyadi | Editor: Muhammad Hadi
Tribun Style
ilustrasi PNS 

Ir Adika Putra, instansi BKPP status PTDH sejak 5 Mei 2019 karena kasus tindak pidana jabatan.

Berikutnya, seorang guru, Abdurahman,  status PTDH sejak 27 Mei 2019 karena kasus pelecehan seksual.

Terakhir, Mustaqin S Hut, instansi BKPP status diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sejak 27 Mei 2019 karena tidak melapor setelah mengikuti tugas belajar.

“ Untuk masalah disiplin ini, kita sudah surati yang bersangkutan, namun diabaikan sehingga diberhentikan dari PNS,” pungkas Muhammad Jafar. (*)

Baca: Ini Pesan Buya Amran Waly dalam Pendidikan di Pesantren

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved