Berita Aceh Tengah

Polisi Ciduk Toke Abal-abal yang Tipu Pedagang Kopi di Aceh Tengah, Dikejar Hingga ke Langsa

Sebelumnya tersangka harus berurusan dengan hukum lantaran tersangkut kasus penipuan.

Penulis: Mahyadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan diamankan di Mapolres Aceh Tengah, setelah berhasil diringkus polisi pada Jumat 13 September 2019 lalu, di Kota Langsa. 

Sebelumnya tersangka harus berurusan dengan hukum lantaran tersangkut kasus penipuan.

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah, berhasil menggagalkan pelarian salah seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Mustari Adriansyah bin Muslim (42), setelah hampir dua bulan menghilang.

Warga Kala Lengkio, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah ini, ditangkap polisi di Kota Langsa, Jumat 13 September 2019 lalu.

Modus penipuan yang dilakukan tersangka, berpura-pura menjadi toke kopi dengan cara membeli barang dari pedagang pengumpul kopi dengan iming-iming membeli di atas harga pasaran.

“Kasus penipuan dan penggelapan ini, dilakukan tersangka pada 14 Juli 2019 lalu,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers yang berlangsung, Rabu (18/9/2019) di Mapolres setempat.

Menurut Agus, sebelumnya tersangka berhasil memperdaya salah seorang pedagang pengumpul kopi di Kota Takengon.

Ketika itu, tersangka menjanjikan akan membeli kopi diatas harga pasaran sehingga korban langsung memberikan biji kopi sebanyak 2.475 kilogram kepada tersangka.

Baca: Surat Tilang di Polres Bireuen Sempat Habis, Ini Penyebabnya

Baca: Wajah Gembira Nek Syammah Saat Menerima Bantuan Dinsos, Begini Kehidupannya

Baca: Mira Ariska, Sukses Melakoni Bisnis Kue Online di Bireuen

“Dia menjanjikan, akan membeli perkilonya, Rp 66 ribu, sehingga total uangnya mencapai Rp 163. 350,000,” jelas Agus.

Namun, lanjut Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah ini, tersangka Mustari Adriansyah, justru menjual kopi tersebut, kepada pedagang lain dengan harga Rp 58 ribu/kgnya, sehingga uang yang didapat sebesar Rp 143.550.000,-.

“Nah, setelah mendapat uang hasil penjualan itu, tersangka langsung kabur membawa lari uang korban,” sebutnya.

Mengetahui telah ditipu tersangka, seorang korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, sebut Agus Riwayanto Diputra, polisi memburu langsung pelaku.

“Alhasil, pelaku berhasil kita tangkap di rumah kontrakannya di Kota Langsa. Penangkapan tersangka ini, bekerjasama dengan Satreskrim Polres Langsa,” tutur Agus.

Mustari Adriansyah, merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved