Berita Aceh Tengah

Polisi Ciduk Toke Abal-abal yang Tipu Pedagang Kopi di Aceh Tengah, Dikejar Hingga ke Langsa

Sebelumnya tersangka harus berurusan dengan hukum lantaran tersangkut kasus penipuan.

Penulis: Mahyadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan diamankan di Mapolres Aceh Tengah, setelah berhasil diringkus polisi pada Jumat 13 September 2019 lalu, di Kota Langsa. 

Sebelumnya tersangka harus berurusan dengan hukum lantaran tersangkut kasus penipuan.

Tak jera, tersangka kembali melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi toke kopi abal-abal.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan uang pecahan 100 ribu, sebanyak Rp17.200.000, serta sejumlah barang bukti lain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah ini.

Karena perbuatannya, Mustari Adriansyah bin Muslim, dijatuhi sanksi pasal 372 Jo pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Ketika menjalankan aksinya, tersangka ini, tidak memiliki modal. Hanya bermodal janji, namun tidak ditepati. Bahkan, sampai kabur membawa uang milik korban,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved