Konflik PNA
Safrudin Nilai Pemberhentian Dirinya dari Sekretaris PNA Banda Aceh Tidak Sah
Menurut Safrudin, notulen rapat pleno pengurus DPW yang beredar luas itu tidak benar dan itu hanya akal-akalan pengurus DPW saja.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Menurut Safrudin, notulen rapat pleno pengurus DPW yang beredar luas itu tidak benar dan itu hanya akal-akalan pengurus DPW saja.
Safrudin Nilai Pemberhentian Dirinya dari Sekretaris PNA Banda Aceh Tidak Sah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua DPW PNA Banda Aceh, M Zaini Yusuf mengambil keputusan memecat sekretarisnya, Safrudin, karena dinilai sudah melanggar AD/ART partai.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan Safrudin adalah mendukung Kongres Luar Biasa PNA di Bireuen.
Namun Safrudin mengaku pemberhentian dirinya dari jabatan sekretaris PNA Banda Aceh tidak sah.
“Perlu saya sampaikan bahwa pemberhentian saya dari Sekretaris DPW itu tidak sah secara konstitusi partai,” katanya kepada Serambinews.com, Selasa (17/9/2019).
Pengurus partai tingkat wilayah, sambungnya, hanya bisa diberhentikan oleh DPP PNA.
“Dan sampai saat ini DPP PNA belum memberhentikan saya dari posisi Sekretaris DPW PNA Banda Aceh. SK DPW PNA Banda Aceh masih saya sebagai sekretaris dan Muhammad Zaini sebagai ketua,” ungkap dia.
Baca: Ekses Kongres Luar Biasa, Zaini Pecat Sekretaris PNA Kota Banda Aceh

Sebelumnya, Ketua DPW PNA Banda Aceh, M Zaini Yusuf menyatakan Safrudin diberhentikan karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar AD/ART.
Keputusan pemberhentian itu diambil dalam rapat pengurus harian pada Jumat (8/9/2019).
Setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan Safrudin selain mendukung KLB PNA di Bireuen.
Pelanggaran itu adalah tidak melaksanakan rapat kerja wilayah, tidak membuat program kerja tahunan wilayah, tidak membentuk kepanitian hampir dari keseluruhan kegiatan, dan tidak adanya pertanggungjawaban kegiatan.
“Pemberhentian ini terpaksa kami lakukan dikarenakan saudara Safrudin telah melakukan pelanggaran AD/ART yaitu Pasal 37 ayat 3 huruf c di mana disebutkan Sekretaris DPW dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Ketua,” kata Zaini.
Menyahuti tudingan itu, Safrudin mengaku ada kejanggalan keputusan pemberhentian dirinya tersebut.
Baca: Calon Pengantin Masih Berbusana ala Eropa Saat Menikah, Tjut Agam: Mana Qanun Pelestarian Kebudayaan