Konflik PNA

Safrudin Nilai Pemberhentian Dirinya dari Sekretaris PNA Banda Aceh Tidak Sah

Menurut Safrudin, notulen rapat pleno pengurus DPW yang beredar luas itu tidak benar dan itu hanya akal-akalan pengurus DPW saja.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/MASRIZAL
Ketua Sidang KLB PNA, Tgk Amran, menyerahkan hasil sidang kepada ketua umum terpilih, Samsul Bahri seusai kongres di Gedung AAC Ampon Chik Peusangan, Universitas Almuslim, Peusangan, Bireuen, Sabtu (14/9/2019) 

Menurut Safrudin, notulen rapat pleno pengurus DPW yang beredar luas itu tidak benar dan itu hanya akal-akalan pengurus DPW saja.

“Toh mereka tulis sendiri dan edarkan sendiri, tidak pernah ada rapat di DPW Banda Aceh dengan hasilnya seperti yang beredar itu. Masa iya poin 1 sampai 3 tidak terlaksana yang disalahkan sekretaris, kan itu tupoksinya ketua dan wakil-wakil ketua DPW,” kata Safrudin.

Dia menjelaskan, semua jabatan ada tugas masing-masing dalam menjalankan organisasi partai, dan itu sudah termaktub dalam aturan partai.

Baca: Viral Video Mesum Pelajar di Palembang, Kenalan di Facebook dan Pamer Anggota Tubuh

Terkait tudingan tidak membuat pertanggungjawaban kegiatan, Safrudin membantahnya.

Dia mengatakan seluruh kegiatan di DPW Banda Aceh ada dilaporkan kepada Ketua DPW dan dibubuhi tanda tangan sebagai bentuk persetujuan ketua atas laporan kegiatan tersebut.

“Yang belum kami lakukan hanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengurus DPW PNA Kota Banda Aceh. Karena LPJ pengurus itu disampaikan dalam Konferensi dan Konferensi Luar Biasa,” katanya.

“Jika teman-teman pengurus menginginkan LPJ pengurus DPW tinggal kita siapkan Konferensi Luar Biasa DPW Banda Aceh. Pertanyaannya Ketua DPW siap, apa tidak? kalau siap, mari kita lakukan. Setelah LPJ kita akan pilih ketua yang baru,” demikian Safrudin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved