Konflik PNA

Safrudin Nilai Pemberhentian Dirinya dari Sekretaris PNA Banda Aceh Tidak Sah

Menurut Safrudin, notulen rapat pleno pengurus DPW yang beredar luas itu tidak benar dan itu hanya akal-akalan pengurus DPW saja.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/MASRIZAL
Ketua Sidang KLB PNA, Tgk Amran, menyerahkan hasil sidang kepada ketua umum terpilih, Samsul Bahri seusai kongres di Gedung AAC Ampon Chik Peusangan, Universitas Almuslim, Peusangan, Bireuen, Sabtu (14/9/2019) 

Menurut Safrudin, notulen rapat pleno pengurus DPW yang beredar luas itu tidak benar dan itu hanya akal-akalan pengurus DPW saja.

Safrudin Nilai Pemberhentian Dirinya dari Sekretaris PNA Banda Aceh Tidak Sah

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua DPW PNA Banda Aceh, M Zaini Yusuf mengambil keputusan memecat sekretarisnya, Safrudin, karena dinilai sudah melanggar AD/ART partai.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan Safrudin adalah mendukung Kongres Luar Biasa PNA di Bireuen.

Namun Safrudin mengaku pemberhentian dirinya dari jabatan sekretaris PNA Banda Aceh tidak sah.

“Perlu saya sampaikan bahwa pemberhentian saya dari Sekretaris DPW itu tidak sah secara konstitusi partai,” katanya kepada Serambinews.com, Selasa (17/9/2019).

Pengurus partai tingkat wilayah, sambungnya, hanya bisa diberhentikan oleh DPP PNA.

“Dan sampai saat ini DPP PNA belum memberhentikan saya dari posisi Sekretaris DPW PNA Banda Aceh. SK DPW PNA Banda Aceh masih saya sebagai sekretaris dan Muhammad Zaini sebagai ketua,” ungkap dia.

Baca: Ekses Kongres Luar Biasa, Zaini Pecat Sekretaris PNA Kota Banda Aceh

Ketua DPW PNA Kota Banda Zaini Yusuf
Ketua DPW PNA Kota Banda Zaini Yusuf (facebook)

Sebelumnya, Ketua DPW PNA Banda Aceh, M Zaini Yusuf menyatakan Safrudin diberhentikan karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar AD/ART.

Keputusan pemberhentian itu diambil dalam rapat pengurus harian pada Jumat (8/9/2019).

Setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan Safrudin selain mendukung KLB PNA di Bireuen.

Pelanggaran itu adalah tidak melaksanakan rapat kerja wilayah, tidak membuat program kerja tahunan wilayah, tidak membentuk kepanitian hampir dari keseluruhan kegiatan, dan tidak adanya pertanggungjawaban kegiatan.  

“Pemberhentian ini terpaksa kami lakukan dikarenakan saudara Safrudin telah melakukan pelanggaran AD/ART yaitu Pasal 37 ayat 3 huruf c di mana disebutkan Sekretaris DPW dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Ketua,” kata Zaini.

Menyahuti tudingan itu, Safrudin mengaku ada kejanggalan keputusan pemberhentian dirinya tersebut.

Baca: Calon Pengantin Masih Berbusana ala Eropa Saat Menikah, Tjut Agam: Mana Qanun Pelestarian Kebudayaan

Menurut Safrudin, notulen rapat pleno pengurus DPW yang beredar luas itu tidak benar dan itu hanya akal-akalan pengurus DPW saja.

“Toh mereka tulis sendiri dan edarkan sendiri, tidak pernah ada rapat di DPW Banda Aceh dengan hasilnya seperti yang beredar itu. Masa iya poin 1 sampai 3 tidak terlaksana yang disalahkan sekretaris, kan itu tupoksinya ketua dan wakil-wakil ketua DPW,” kata Safrudin.

Dia menjelaskan, semua jabatan ada tugas masing-masing dalam menjalankan organisasi partai, dan itu sudah termaktub dalam aturan partai.

Baca: Viral Video Mesum Pelajar di Palembang, Kenalan di Facebook dan Pamer Anggota Tubuh

Terkait tudingan tidak membuat pertanggungjawaban kegiatan, Safrudin membantahnya.

Dia mengatakan seluruh kegiatan di DPW Banda Aceh ada dilaporkan kepada Ketua DPW dan dibubuhi tanda tangan sebagai bentuk persetujuan ketua atas laporan kegiatan tersebut.

“Yang belum kami lakukan hanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengurus DPW PNA Kota Banda Aceh. Karena LPJ pengurus itu disampaikan dalam Konferensi dan Konferensi Luar Biasa,” katanya.

“Jika teman-teman pengurus menginginkan LPJ pengurus DPW tinggal kita siapkan Konferensi Luar Biasa DPW Banda Aceh. Pertanyaannya Ketua DPW siap, apa tidak? kalau siap, mari kita lakukan. Setelah LPJ kita akan pilih ketua yang baru,” demikian Safrudin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved