Terungkap Misteri Tewasnya Pasangan Kakek dan Nenek di Bogor, Pembunuhnya Ternyata Tetangga
Setelah melarikan diri dan buron sekitar 1 tahun, pelaku akhirnya ditangkap di Solok, Sumatera Barat pada 10 September 2019.
Terungkap Misteri Tewasnya Pasangan Kakek dan Nenek di Bogor, Pembunuhnya Ternyata Tetangga
SERAMBINEWS.COM, BOGOR – Setahun lalu tepatnya pada 30 Mei 2018, warga Kampung Pabuaran, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor dihebohkan dengan penemuan jasad kakek dan nenek bernama SM alias Sadam (70) dan HN alias Haryati (65).
Ternyata korban pemilik warung itu dihabisi oleh tetangganya sendiri berinisial RN (36).
TribunJakarta.com mengutip TribunnewsBogor terkait dengan peristiwa tersebut.
Pelaku Buron 1 Tahun
Pelaku RN tinggal di kontrakan milik korban tepat di samping lokasi pembunuhan.
Setelah melarikan diri dan buron sekitar 1 tahun, pelaku akhirnya ditangkap di Solok, Sumatera Barat pada 10 September 2019.
"Pelaku atas nama RN melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri inisial SM dan HN dimana ini pasangan lanjut usia," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (16/9/2019).
Baca: Video Viral Emak-emak Rebutan Rendang di Kondanan, Wajah Ibu Dikenali, Ternyata Sering Main Film
Baca: Ternyata Aceh Utara pada 2008 Sudah Siapkan Lahan untuk eks GAM, Ini Jumlah dan Lokasinya
Curi Lewat Plafon
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky menjelaskan bahwa awalnya RN melakukan pencurian di warung kelontong milik korban dengan cara masuk melalui atap plafon kontrakannya yang menyambung dengan toko atau warung korban pada waktu subuh.
Namun, aksi pelaku yang bekerja serabutan ini malah kepergok oleh para korban pasangan kakek dan nenek.
"Karena panik ketahuan, kemudian pelaku mendorong dan mencekik korban (SM) hingga meninggal dunia. Dilanjutkan kepada istri korban (HN) yang kebetulan ada di TKP, dia didorong sampai kepala terbentur kemudian dipukul dan dicekik hingga meninggal dunia," kata Dicky.
Setelah itu, pelaku keluar melalui atap plafon pindah ke kontrakannya yang ada di sebelah warung tersebut dan melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di wilayah Sumatera Barat.
"Pelaku ditangkap saat sedang bekerja menjadi kuli bangunan. Untuk motifnya, melakukan pencurian di tempat daripada korban. Pelaku dijerat pasal 338 dengan ancaman bisa sampai 15 tahun (kurungan)," katanya.
Pengungkapan kasus ini, diakui Dicky memang memakan waktu cukup lama yang diketahui mencapai sekitar 1 tahun.