Darwati Cs Ajak Kader PNA Kembali ke yang Sah, Tiyong Sarankan Jalur Hukum
Pengurus DPP PNA versi Irwandi Yusuf menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Bireuen tidak sah
BANDA ACEH - Pengurus DPP PNA versi Irwandi Yusuf menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Bireuen tidak sah karena melabrak banyak aturan dan mekanisme partai. Kepada para kader juga diminta agar segera kembali ke pengurusan PNA yang sah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“(KLB) yang dilaksanakan di Bireuen itu kongres abal-abal. Kenapa saya bilang abal-abal? Karena kongres itu tidak mengikuti proses yang berlaku,” pungkas Ketua Harian DPP PNA versi Irwandi Yusuf, Darwati A Gani, Sekretaris DPP, Muharram Idris, dan beberapa lainnya dalam konfrensi pers di Kantor Irwandi Center, kawasan Lambhuk, Banda Aceh, Rabu (18/9).
Darwati menjelaskan, sebelum dilakukan KLB, dua orang yang mengatasnamakan Majelis Tinggi Partai (MTP) telah diberhentikan oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf. Selanjutnya, MTP tersebut mengangkat Samsul Bahri sebagai Plt Ketua Umum menggantikan Irwandi Yusuf. “Pemberhentian itu tidak sah, karena mereka mengatasnamakan MTP, hanya dua orang. Kemudian mereka mengangkat plt ketua, padahal yang harus diketahui, dalam AD/ART PNA tidak ada yang namanya Plt ketua umum,” ujarnya.
Anehnya lagi, sambung dia, undangan KLB itu mengatasnamakan Plt Ketua Umum Samsul Bahri dan Plt Sekjen Miswar Fuadi. “Miswar Fuadi disebut sebagai Plt Sekjen, berarti mereka mengakui dong bahwa Miswar Fuadi sebagai sekjen sudah digantikan oleh Pak Irwandi,” cecarnya.
Oleh sebab itu, Darwati meminta semua pihak agar hanya mengakui SK kepengurusan yang sah sesuai AD/ART dan SK Kemenkumham. Jangan sampai nanti ada pihak mengatasnamakan DPP PNA, padahal tidak sah secara hukum.
Selain itu, Darwati juga mengungkapkan tentang adanya ketakutan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK). Ia mengatakan ada beberapa pengurus yang meminta izin kepada dirinya untuk datang ke acara tersebut.
“Mereka pergi karena takut, karena sebagian mereka juga caleg terpilih di kabupaten masing-masing, jadi mereka takut jika tidak hadir nanti akan di-PAW,” ungkap Darwati.
Bahkan menurut Muharram, ada juga pengurus yang diancam. “Banyak yang melapor, mereka menerima ancaman, mereka dipaksa dan sebagainya untuk hadir ke sana,” tuturnya.
Terakhir, tim Badan Bantuan Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga SH mengajak semua pengurus dan kader PNA yang telah mengikrarkan diri sebagai pengurus DPP PNA di bawah 'komando' Samsul Bahri alias Tiyong, agar segera kembali ke pengurus PNA yang sah berdasarkan SK Kemenkumham.
"Kita mengharapkan kawan-kawan yang mengikrarkan diri sebagai pengurus DPP PNA melalui KLB itu untuk segera menyadari kekeliruan itu. Perlu juga kami sampaikan, bahwa Pak Irwandi tidak ngotot sebagai ketua umum terus menerus, tapi pergantian harus ada proses, tidak memaksa yang cenderung kudeta seperti ini," ujarnya.
Jalur hukum
Sementara itu, Ketua Umum terpilih PNA, Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong menanggapi santai tudingan Darwati A Gani. Jika tidak sepakat dengan hasil KLB, ia menyarankan Darwati melakukan langkah hukum.
"Jika tidak sepakat dengan KLB, itukan ada ranah hukumnya. Kita lakukan KLB sudah seusai dengan aturan. Bagi yang keberatan dan menganggap ini tidak sah, silakan tempuh jalur hukum," katanya saat dikonfirmasi.
Mantan ketua harian PNA ini mempersilakan Darwati untuk menggugat ke pengadilan jika tidak menerima pelaksanaan KLB. Sebab apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan AD/ART partai. "Kita melakukan KLB sesuai dengan AD/ART dan kita tidak melabrak aturan. Kita semua punya AD/ART, kita punya AD/ART dan dia punya AD/ART. AD/ART yang kita punya dan dia punya itu sama," ujar anggota DPRA terpilih ini.
Dalam AD/ART tersebut, sambung Tiyong, mengatur wewenang ketua umum, Mahkamah Partai, Pengawas Partai, dan wewenang Majelis Tinggi Partai (MTP). Sementara KLB merupakan perintah dari MTP PNA sebagai jalan mengakhiri konflik internal partai. "Masalah dia tidak menerima Kongres Luar Biasa, itu hak dia. Kita tidak bisa memaksa hak orang lain harus sama dengan pendapat kita. Ini kan negara bebas berpendapat," tukasnya.
Saat ditanya apakah akan ada sanksi kepada Darwati karena sudah mempersoalkan pelaksanaan KLB PNA di Bireuen? Tiyong memastikan tidak akan memberi sanksi apapun untuk Darwati, termasuk pergantian antarwaktu (PAW). "Untuk sementara kita selesaikan dulu badan hukum (partai), setelah itu kita coba buat rekonsilisasi. Kita tidak mengarah mengambil sanksi-sanksi, karena ini beda pandangan dalam partai, juga aturan hukum yang mengatur, silahkan tempuh," ujarnya.
Menurut Tiyong, pengadilanlah nanti yang akan memberikan jawaban, siapa yang benar dan siapa yang salah. "Siapa yang menang merangkul yang kalah, itu saja. Kalau kami kalah mereka rangkul, kalau mereka kalah kami rangkul," tutur dia.(dan/mas)