Berita Aceh Selatan

Pria Aceh Selatan Ini Tega Cabuli Anak Yatim Piatu Hingga Berkali-Kali

IR (22) yang tak lain adalah saudara dari korban, sebut saja Bunga (9), sudah 10 kali menyetubuhi keponakannya itu.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ TAUFIK ZASS
R (22), pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi Pers di Mapolres Aceh Selatan, Kamis (19/9/2019). 

"Ya, saya kemasukan setan," ungkapnya.

Sesuai keterangan yang diperoleh Satreskrim Polres Aceh Selatan, aksi bejat tersebut dilakukan IR di rumahnya.

Di mana Bunga yang masih merupakan saudara pelaku itu sering bermain ke rumah pelaku.

Baca: Terpapar Asap Karhutla di Riau, Bayi Berusia Tiga Hari Meninggal Dunia

"Saat itu dia mengajak Bunga ke kamar dan membuka pakaiannya, saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved