Berita Aceh Selatan
Pria Aceh Selatan Ini Tega Cabuli Anak Yatim Piatu Hingga Berkali-Kali
IR (22) yang tak lain adalah saudara dari korban, sebut saja Bunga (9), sudah 10 kali menyetubuhi keponakannya itu.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Nurul Hayati
IR (22) yang tak lain adalah saudara dari korban, sebut saja Bunga (9) ini sudah 10 kali menyetubuhi keponakannya itu.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - IR (22), laki - laki asal salah satu gampong di wilayah Kluet Raya, Kabupaten Aceh Selatan ini tega mencabuli anak yatim piatu yang masih berusia 9 tahun.
IR yang tak lain adalah saudara dari korban, Bunga (9) ini sudah 10 kali menyetubuhi keponakannya itu.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna WS SIK dalam keterangan persnya, Kamis (19/9/2019) menjelaskan bahwa, pelaku sempat melarikan diri dan ditangkap di Simeulue.
"Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sudah sejak sebelum pelaku menikah. Sebelum menikah sebanyak empat kali dan setelah pelaku menikah dia mengulangi perbuatan bejatnya itu sebanyak 6 kali," ungkap Kapolres Aceh Selatan.
Baca: Angka Stunting Aceh Tinggi, Wakil Ketua PKK Luncurkan Rumoh Gizi
Menurut keterangan pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun.
Perbuatannya itu berlanjut hingga pelaku sudah menikah dengan wanita asal Simeulue.
"Awalnya pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada kakak korban," ungkap Kapolres.
Namun, akhirnya korban yang masih duduk dibangku kelas V SD ini, memberitahukan perihal yang menimpanya itu sama kawan sepermainannya.
"Kawannya itu kemudian menceritakan hal itu kepada kakak kandung korban. Kemudian kakaknya melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat," ungkap Kapolres.
Baca: Skak Mat Bebby Fey Soal Sebar Chat Mesum YouTuber, Hotman Paris: Minta Berapa Miliar?
Tak butuh waktu lama, pelaku yang melarikan diri ke Simeulue itu, akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk dimintai pertangungjawaban hukum atas perbuatannya itu.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan berikut barang bukti, sedangkan korban saat ini masih dalam asuhan kakaknya," jelas AKBP Dedy Sadsono ST.
IR (22), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini kepada wartawan mengakui perbuatannya itu.
Dia mengakun perbuatan itu dilakukan karena kemasukan setan.