Breaking News

Berita Aceh Selatan

Pria Aceh Selatan Ini Tega Cabuli Anak Yatim Piatu Hingga Berkali-Kali

IR (22) yang tak lain adalah saudara dari korban, sebut saja Bunga (9), sudah 10 kali menyetubuhi keponakannya itu.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ TAUFIK ZASS
R (22), pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi Pers di Mapolres Aceh Selatan, Kamis (19/9/2019). 

IR (22) yang tak lain adalah saudara dari korban, sebut saja Bunga (9) ini sudah 10 kali menyetubuhi keponakannya itu.

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - IR (22), laki - laki asal salah satu gampong di wilayah Kluet Raya, Kabupaten Aceh Selatan ini tega mencabuli anak yatim piatu yang masih berusia 9 tahun.

IR yang tak lain adalah saudara dari korban, Bunga (9) ini sudah 10 kali menyetubuhi keponakannya itu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna WS SIK dalam keterangan persnya, Kamis (19/9/2019) menjelaskan bahwa, pelaku sempat melarikan diri dan ditangkap di Simeulue.

"Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sudah sejak sebelum pelaku menikah. Sebelum menikah sebanyak empat kali dan setelah pelaku menikah dia mengulangi perbuatan bejatnya itu sebanyak 6 kali," ungkap Kapolres Aceh Selatan.

Baca: Angka Stunting Aceh Tinggi, Wakil Ketua PKK Luncurkan Rumoh Gizi

Menurut keterangan pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun.

Perbuatannya itu berlanjut hingga pelaku sudah menikah dengan wanita asal Simeulue.

"Awalnya pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada kakak korban," ungkap Kapolres.

Namun, akhirnya korban yang masih duduk dibangku kelas V SD ini, memberitahukan perihal yang menimpanya itu sama kawan sepermainannya.

"Kawannya itu kemudian menceritakan hal itu kepada kakak kandung korban. Kemudian kakaknya melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat," ungkap Kapolres.

Baca: Skak Mat Bebby Fey Soal Sebar Chat Mesum YouTuber, Hotman Paris: Minta Berapa Miliar?

Tak butuh waktu lama, pelaku yang melarikan diri ke Simeulue itu, akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk dimintai pertangungjawaban hukum atas perbuatannya itu.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan berikut barang bukti, sedangkan korban saat ini masih dalam asuhan kakaknya," jelas AKBP Dedy Sadsono ST.

IR (22), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini kepada wartawan mengakui perbuatannya itu.

Dia mengakun perbuatan itu dilakukan karena kemasukan setan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved