Kamis, 16 April 2026

Berita Aceh Utara

Ternyata Sudah Dua Tahun Bocah yang Dirantai Orangtuanya Disuruh Mengemis, Begini Penjelasan Polisi

Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe kini telah menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam kasus...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kondisi tangan korban dan rantai. 

Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Mapolres Lhokseumawe, untuk pengusutan lanjutan. Sedangkan kedua orang tua korban yang dibawa ke Mapolres Lhokseumawe adalah ayah tiri korban berinisial M (39) dan ibu kandung korban berinisia U (38).

Salah satu foto yang sangat miris adalah korban yang menggunakan baju kaos dongker dan celana pendek, berupaya menutup wajahnya dengan tangan kanan.

Sedangkan tangan kirinya tegak ke atas yang di sampingnya ada tali dan rantai. 

Sebuah video yang ikut beredar, seorang Babinsa mencoba membuka rantai yang ada di kakinya. Namun kuncinya tidak tepat.

Sehingga seorang wanita mengambil kunci dari tangan Babinsa, selanjutnya melepaskan rantai yang melingkar di kaki kiri bocah tersebut.

PKK Abdya Imbau Orangtua Hindari Makanan Cepat Saji dan Makanan dalam Kemasan, Ini Bahayanya

Pria Ini Bunuh Perawat dan Setubuhi Jasadnya, Cemburu Gadis Pujaan Hatinya Gandeng Pria Lain

Wanita di Desa Ini Panik, Pria Misterius Masuk ke Rumah, Raba dan Cium Perempuan Sedang Tidur

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrkm AKP Indra T Herlambang, menyebutkan, memang saat ditemukan di rumahnya, kondisi  korban dalam posisi terantai. 

Sedangkan saat ditanya apa bentuk dugaan penyiksaan terhadap korban, AKP Indra, mengaku sejauh ini belum bisa memastikannya.

"Apakah ada ikut dipukul atau hanya dirantai saja, belum bisa kita pastikan. Kita masih terus melakukan pemeriksaan," pungkas AKP Indra T Herlambang.

Sebelumnya, berdasarkan  informasi dihimpun Serambinews.com, kasus ini awalnya terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.

VIRAL Video Syur Wanita Berseragam PNS Beradegan Panas di Dalam Mobil, Polisi Selidiki Pelakunya

Selanjutnya personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.

Air Rendaman Rambut Jagung Disebut Bisa Sembuhkan Kanker, Simak Penjelasannya

Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Mapolres Lhokseumawe, untuk pengusutan lanjutan. Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, maka kedua orang tua korban ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kedua orang tua korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, ayah tiri korban berinisial  M (39) dan ibu kandung korban berinisial U berumur 38 tahun.

"Kedua orang tua korban saat ini masih diamankan di Polres Lhokseumawe. Sedangkan apakah keduanya akan ditahan nantinya, besok baru kita putuskan setelah tuntas proses pemeriksaan," ujar AKP Indra.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dihimpun Serambinews.com, kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personel Babinsa Koramil Banda Sakti, Rabu (18/9/2019) sore.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved