Kebakaran Lahan

FPDLT Minta Pihak Berwajib Tindak Oknum Pembakar Hutan di Sekitar Danau Lut Tawar

Aturan dimaksud, kata Khalisuddin, tertuang di dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan diken

Penulis: Mahyadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Para petugas berupaya memadamkan api yang membakar kawasan hutan di Danau Lut Tawar, Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (20/9/2019) hanya dengan menggunakan ranting kayu. 

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Forum Penyelamatan Danau Lut Tawar (FPDLT), meminta pihak berwajib untuk dapat menindak tegas oknum yang melakukan pembakaran hutan di sisi utara pegunungan Danau Lut Tawar yang terjadi pada Jumat (20/9/2019).

“Kami berharap, pihak berwajib menindak tegas pelaku pembakaran hutan di sekitar Danau Lut Tawar. Aturan hukumnya jelas dan berlapis,” tegas Sekretaris Jenderal (Sekjend) Forum Penyelamatan Danau Lut Tawar, Khalisuddin dalam siaran persnya yang diterima Serambinews.com, Jumat (20/9/2019) malam.

Aturan dimaksud, kata Khalisuddin, tertuang di dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Berikutnya Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca: Minta Keuchik Gunakan Dana Desa Tepat Sasaran, Kajati Aceh: Dana Desa Bukan Hadiah

Baca: Dinsos Pernah Amankan 8 Bocah yang Mengemis karena Disuruh Orangtua, Termasuk Korban yang Dirantai

Baca: Begini Kronologis Pengungkapan Kasus Bocah Pengemis yang Dirantai Hingga Ortunya Jadi Tersangka

Ketentuan hukum lainnya diatur di UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Terakhir sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Sekjen FPDLT ini menyebutkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian Danau Lut Tawar, mulai dari hutan, ikan, burung hingga kebersihannya.

“Danau kian rusak, perlu kesadaran kita bersama untuk menjaga kelestariannya. Ini tidak semata hanya tugas pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, sebutnya, patut diaspresiasi elemen sipil serta masyarakat luas yang telah melakukan upaya-upaya melestarikan danau kebanggaan rakyat Gayo tersebut, baik langsung maupun tidak langsung.

Begitu juga dengan pemerintah yang sudah banyak memprogramkan kegiatan berlatar belakang pelestarian Danau Lut Tawar.

Untuk saat ini, FPDLT sedang melakukan pendekatan-pendekatan dengan pihak perusahaan yang berpotensi menggelontorkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penyelamatan DLT.

“Telah ada gambaran positif, sejumlah perusahaan sudah komit akan menyalurkan dana CSR nya untuk pelestarian DLT, mudah-mudahan tahun 2020 sudah terealisasi,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved