Berita Langsa

KNPI Langsa Desak PT KAI Terbitkan Izin Pakai Tanah Bekas Rel Kereta Api Untuk Pembangunan Jalan

Namun dalam perjalannya, PT KAI komplain pemakaian aset tanahnya tersebut. Sehingga, proses pengaspalan jalan ini terpaksa dihentikan oleh pemerintah

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua KNPI Langsa, Mukhtar. 

Namun dalam perjalannya, PT KAI komplain pemakaian aset tanahnya tersebut. Sehingga, proses pengaspalan jalan ini terpaksa dihentikan oleh pemerintah daerah.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Ketua DPD KNPI Kota Langsa, Mukhtar, mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan izin pemakaian aset tanahnya di jalan Rel Kereta Api Langsa, untuk kepentingan umum pembangunan jalan.

"Sampai saat ini rencana pengaspalan jalan rel kereta api belum bisa dilakukan oleh pemerintah setempat, karena terbentur izin dari PT KAI yang belum diberikan," ujar Muhktar kepada Serambinews.com, Kamis (19/9/2019).

Mukhtar menambahkan, padahal sebelumnya Pemko Langsa telah melakukan proses pelebaran jalan di sepanjang jalan rel kereta api itu.

Sekaligus pengerasan jalan untuk rencana pengaspalannya.

Baca: Terkait Kontak Tembak KKB di Aceh, YARA: Kemiskinan Picu Kriminalitas

Namun dalam perjalannya, PT KAI komplain pemakaian aset tanahnya tersebut.

Sehingga, proses pengaspalan jalan ini terpaksa dihentikan oleh pemerintah daerah.

Maka jalan ini sekarang terlantar, bahkan menyulitkan untuk dilintasi kendaraan warga.

Pasalnya, setengah badan jalan teraspal, tapi setengah badan jalan dipenuhi lubang dan kerap digenangi air jika hujan.

Jalan ini sangat dibutuhkan, karena sesuai perencanaannya pembangunan jalan itu sebagai jalur elak baru untuk mengurai kepadatan dan kemcetan Jalan A Yani (jalan protokol).

Baca: Iskandar Ali SPd Pimpin DPRK Aceh Besar, Ini Harapannya

"Kita mendesak PT KAI segera memberikan izin pemakaian aset tanahnya demi kepentingan umum pembangunan jalan elak kota ini," imbuhnya.

Muhktar menambahkan, jangan terkesan PT KAI tidak mendukung pembangunan fasilitaas publik di daerah ini, dengan mengabaikan atau mempersulit izin tanah di jalan bekas rel kereta api ini untuk dibangun jalan baru.

Sedangkan jika kepentingan perseorangan atau swasta, seperti untuk pembangunan ruko di wilayah Langsa, PT KAI cukup cepat menerbitkan izinnya, karena kepentingan bisnis tanah disewakan. (*)

Baca: Bantu Suaminya Edarkan Sabu, IRT Gampong Kuala Langsa Diringkus Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved