RUU Pemasyarakatan, Napi Berhak Cuti Pulang ke Rumah atau Pergi ke Mall
Selain revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan, ada dua revisi undang-undang yang menuai kontroversi, dan tinggal menunggu pengesahan.
RUU Pemasyarakatan, Napi Berhak Cuti Pulang ke Rumah atau Pergi ke Mall
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Revisi Undang-undang dikebut DPR RI diakhir periode masa 2014-2019.
Selain revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan, ada dua revisi undang-undang yang menuai kontroversi, dan tinggal menunggu pengesahan.
Salah satunya yakni RUU Pemasyarakatan.
Dalam pasal 7 dan 9 huruf C, memuat hak tahanan dan narapidana untuk rekreasi.
Dalam Pasal 9 Poin C diatur mengenai sejumlah hak tahanan misalnya pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
Baca: Ular Berkaki Mirip Naga Ditemukan Terpanggang di Kebakaran Hutan, Panji Petualang Angkat Bicara
Baca: Pemko Langsa Sediakan Bonus Umroh Bagi Qari dan Qariah Para Juara MTQ
Mereka yang berhak mendapat kan hak tersebut, tertuang dalam pasal 10 ayat 1 huruf d, yakni Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Soal Pengajuan RAPBA 2020, Humas Pemerintah Aceh: Eksekutif Sudah Melakukan Sesuai Aturan
Baca: Niat Hati Ini Tingkatkan Stamina, Belasan Pria Justru Tumbang Setelah Minum Kopi Cleng
Anggota Komisi III Muslim Ayub mengatakan bahwa narapidana berhak mengajukan hak cuti bersyarat.