Aceh Hebat

Soal Pengajuan RAPBA 2020, Humas Pemerintah Aceh: Eksekutif Sudah Melakukan Sesuai Aturan

Iswanto menerangkan, mekanisme dan proses pengajuan RAPBA 2020 telah melalui proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan...

Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto. 

Iswanto menerangkan,  mekanisme dan proses pengajuan RAPBA 2020, telah melalui proses sebagaimana diatur dalam  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BANDA ACEH - Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menanggapi pernyataan salah seorang anggota DPR Aceh, Muhammad Harun, yang menyebutkan bahwa rancangan anggaran dan pendapatan belanja Aceh (RAPBA) 2020, tanpa melalui mekanisme pembahasan.

Dalam tanggapannya sebagaimana siaran pers yanng diterima Serambinews.com, Jumat (20/9/2019)  Iswanto menerangkan, mekanisme dan proses pengajuan RAPBA 2020, telah melalui proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Wacana Sahkan APBA tanpa Pembahasan, GeRAK: Ini Konspirasi Jelang Akhir Masa Jabatan

Baik yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 jo. UU No.9 Tahun 2015, maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sebagaimana, Pasal 17 ayat (3) PP tersebut, secara jelas disebutkan bahwa, pembahasan anggaran daerah, dilaķukan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD.

Proses itu, sambung Iswanto, telah dilakukan, sejak pembahasan dan pengesahan KUA- PPAS 2020 antara Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh, pada tanggal 10 September 2019.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, setelah disahkan dan disepakatinya KUA-PPAS, antara legislatif dan eksekutif, maka setelah itu paling lama satu bulan Pemerintah Aceh perlu mengajukan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2020, untuk dibahas oleh DPR Aceh.

Baca: Terkait Kontak Tembak KKB di Aceh, YARA: Kemiskinan Picu Kriminalitas

Berdasarkan aturan tersebut, kemudian pada Kamis pagi, 19 September 2019, Pemerintah Aceh, mengajukan pengantar nota keuangan RAPBA 2020, kepada pihak DPRA untuk dilakukan pembahasan, guna dapat disahkan menjadi qanun APBA 2020.

Karena itu, apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh, dengan mengajukan pengantar nota keuangan RAPBA 2020, telah memenuhi ketentuan yang ada.

Lagipula, sebutnya, berdasarkan Permendagri nomor 38 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan APBD 2019, secara jelas disebutkan bahwa, eksekutif wajib mengajukan RAPBD tahun depan pada pertengahan September tahun berjalan.

Yang penting ditegaskan disini adalah, apa yang diajukan oleh eksekutif adalah pengantar nota keuangan RAPBA 2020, dan hal tersebut disampaikan ke legislatif guna dilakukan pembahasan.

"Yang diajukan inikan rancangan, dan untuk dibahas oleh DPR Aceh dalam hal ini Badan Anggaran DPR Aceh," tukasnya.  (*)

Baca: Bantu Suaminya Edarkan Sabu, IRT Gampong Kuala Langsa Diringkus Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved