Berita Aceh Utara
Remaja Aceh Utara Diringkus Saat Sedang Duduk di Warung Es Kalapa Muda di Aceh Timur, Ini Kasusnya
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur
Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Remaja Aceh Utara Diringkus Saat Sedang Duduk di Warung Es Kalapa Muda di Aceh Timur, Ini Kasusnya
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur dengan berhasil menangkap tersakanya. Ini kasus ke empat yang sudah berhasil diungkap polisi dalam sebulan terakhir.
Tersangka kali ini MF (19) seorang remaja asal Kecamatan Samudera Aceh Utara. Remaja ini ditangkap polisi pada Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 11:00 WIB, di sebuah warung es kelapa kawasan jalan nasional Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, saat sedang nyantai di warung tersebut.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 20 Agustus 2019 oleh orang tua korban asal Kecamatan Baktiya. Korban dalam kasus ini adalah MW (14) ABG yang diduga kelainan mental.
Anaknya Nyaris Disantap Buaya, Seorang Ayah Nekat Gigit Kaki Buaya
Pemko Langsa Peringatkan Pengusaha, Delapan Rumah Makan dan Café tak Bayar Pajak
Begini Kronologis Perkenalan Pria NTB dengan Santriwati Aceh Utara yang Disekap 4 Hari 4 Malam
“Setelah mendapat informasi dari orang tua korban, kemudian polisi berusaha menyelidiki kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya kepada Serambinews.com,Sabtu (21/9/2019).
Disebutkan, pria tersebut diduga menyetubuhi gadis tanggung, MF yang masih kelas 1 SMP di Aceh Utara. “Kini tersangka sudah kita amankan untuk proses penyelidikan. Ia mengaku mencabuli korban karena mudah dirayu,” ujar Kasat Reskrim. (*)
Murid SDIT Nurul Ishlah Bantu Pasien Bocor Jantung
Nova Aulia, Perawat dan Pebisnis Fashion