Agar Tak Senasib dengan RUU KPK, Masyarakat Diminta Tetap Awasi Proses RKUHP di DPR
Menurut Ray, keputusan Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP tidak lepas karena makin besarnya aksi unjuk rasa
"Semua satu paket untuk menyelamatkan koruptor," kata Feri.

Dalam RKUHP, Peternak yang Unggasnya Keluyuran di Kebun Orang Lain Didenda Rp 10 Juta, Ini Penjelasan Menkumham (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)
Feri juga mencurigai penundaan RKUHP ini adalah upaya untuk meredam agar masyarakat tak lagi mempermasalahkan revisi UU KPK dan UU Pemasyarakatan.
Padahal, dua RUU ini lah yang menjadi paket utama untuk melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.
"Jika sudah ditunda RUU KUHP diharapkan masyarakat bisa menerima bahwa presiden mengalah," ujarnya.

Inilah daftar pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP, di antaranya gelandangan yang dikenai denda 1 juta hingga pemilik unggas yang juga dikenai denda jika peliharannya jalan-jalan di pekarangan tetangga. (YouTube KompasTV)
Oleh karena itu, Feri meminta masyarakat untuk tidak cepat puas dan terus mengawal proses revisi UU Pemasyarakatan yang saat ini sudah tinggal menunggu proses pengesahan.
Ia meminta pasal yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor dihilangkan dari UU Pemasyarakatan.
Ia juga mendesak Presiden mencabut UU KPK yang sudah disahkan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Harus diingat bahwa menunda (pengesahan) KUHP tidak berarti kealpaan dalam revisi UU KPK termaafkan," ujarnya. (tribun network/mal/rez/coz)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masyarakat Diminta Tetap Awasi Proses RKUHP di DPR Agar Tak Senasib dengan RUU KPK
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina