Selebriti

Dipastikan jadi Anggota DPR RI, Hidup Mulan Jameela Terjamin Makmur, Ini Rincian Gajinya

Bila nantinya jadi melenggan ke Senayan, Mulan Jameela berhak mendapat gaji dan sejumlah fasilitas yang menjamin kehidupannya.

Editor: Amirullah
Kolase TribunSolo.com/Instagram @mulanjameela1
Mulan Jameela dan putrinya, Safeea Ahmad. 

Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Bambang Brodjonegoro menyetujui mengenai kenaikan besaran tunjangan anggota DPR tersebut.

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Terdapat 6 Jalur Khusus, Peluang Lulus Lebih Besar, Penuhi Syaratnya

Baca: Meninggal saat Melahirkan, Jenazah Wanita Ini Dibawa Turun Naik Bukit, Anak Lain Mengira Ibu Tidur

Adapun keputusan itu dituangkan dalam surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.

Jika sebelum kenaikan itu, total gaji pokok dan tunjangan tetap yang bersih diterima para anggota DPR RI per bulannya berada di kisaran Rp 16 jutaan, maka sekarang jumlahnya lebih besar.

Inilah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR per bulannya:

Biaya penyerapan aspirasi masyarakat mencapai Rp7.200.000.

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan mencapai Rp3.750.000.

Tunjangan kehormatan mencapai Rp5.580.000.

Tunjangan komunikasi mencapai Rp15.554.000.

Tunjangan listrik mencapai Rp7.700.000

Tak hanya tunjangan per bulan, Mulan Jameela, seandainya resmi jadi anggota DPR RI, juga akan menerima uang pensiun.

Masih menurut laman Intisari, uang pensiun tersebut diberikan ke anggota DPR seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.

Baca: Kesaksian Warga Jambi saat Langit Memerah karena Kebakaran Hutan: Suasana Mencekam, Nafas Sesak

Baca: Mayat Wanita Hamil Ditemukan Membusuk di Kamar Kos, Kepala Bayi Sudah Terlihat Keluar

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Adapun uang pensiun anggota DPR mencapai 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, mendapatkan Rp 3,02 juta per bulannya, 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved