Tunjangan Prestasi Kerja PNS

GeRAK Aceh: Tingkat Kinerja Dulu, Baru Kemudian Minta Naik TPK

Wah, ini tidak linear dengan kinerja. Masa TPK terus naik sementara kinerja tidak lebih baik dari target yang direncanakan?

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
Koordinator GERAK Aceh, Askhalani. 

GeRAK Aceh: Tingkat Kinerja Dulu, Baru Kemudian Minta Naik TPK

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

BANDA ACEH, SERAMBINEWS.COM - Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, usulan kenaikan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) PNS diyakininya akan menggerogoti anggaran publik.

Ia yakin, apabila total TPK dijumlahkan untuk setahun, maka akan sangat besar dana Otsus dan Penerimaan Asli Aceh (PAA) yang terkuras. Apalagi itu tidak diimbangi dengan peningkatan kinerja.

“Wah, ini tidak linear dengan kinerja. Masa TPK terus naik sementara kinerja tidak lebih baik dari target yang direncanakan? Kalau kinerja berhasil mencapai target maksimum, ya sah-sah saja minta naik TPK,” ujarnya kepada Serambinews.com, Senin (23/9/2019).

Kinerja dimaksud meliputi naiknya Pendapatan Asli Aceh (PAA), rasio kerja anggaran tahun depan makin baik, dan kinerja dan output ASN terpenuhi.

Selain itu, penetapan anggaran 100 persen tercapai, output dan outcome kinerja pemerintah mencapai standar yang baik, dan pengesahan APBA yang tepat waktu.

“Jangan baru melaksanakan tugas dua bulan dan berhasil membuat gebrakan kecil sudah minta TPK tinggi. Ini berarti bekerja karena berharap imbalan tinggi,” pungkas Askhalani.

Soal Rencana Kenaikan TPK PNS, Begini Penjelasan Karo Humas Pemerintah Aceh

Terkait Usulan Kenaikan TPK PNS Aceh, MaTA Ingatkan bahwa Aceh Provinsi Termiskin

Wow, TPK Sekda Aceh Diusul Rp 35 Juta Sebulan, Naik 100 Persen dari sebelumnya Rp 17,5 Juta

Sebelumnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) juga mempertanyakan usulan kenaikan TPK PNS Aceh dalam RAPBA 2020. Usulan tersebut dinilai tak berpihak kepada rakyat Aceh yang saat ini masih banyak hidup miskin.

"Ingat, Aceh masih provinsi termiskin saat ini," kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada Serambinews.com, Senin (23/9/2019).

Pihaknya lantas mempertanyakan dasar usulan kenaikan TPK tersebut. "Dasarnya apa? Apa karena beban kerja?" tanyanya.

"Anggaran wajib harus berbasis kinerja, bukan menggunakan sistem waralaba karena ini anggaran rakyat, bukan milik keluarga," pungkas Koordinator MaTA ini.

Oleh karena itu, DPRA lanjutnya, patut menolak rencana kenaikan TPK tersebut. Apabila itu tidak dilakukan, pihaknya menduga anggota DPRA juga mendapat jatah anggaran yang tidak patut.

"Kalau DPRA tidak berani menolak, berarti ada kompromi yang tidak sehat yang sedang terjadi antara eksekutif dan legislati untuk sama-sama menjarah uang Aceh," pungkasnya.

Pemerintah Aceh mengusulkan kenaikan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) PNS dalam RAPBA 2020 yang kini sedang dibahas di DPRA. Kenaikan yang diusulkan berkisar dari 10 hingga 100 persen, tergantung pangkat dan golongan.

Untuk pejabat eselon I.d atau Sekda, kenaikan TPK diusulkan mencapai 100 persen atau dua kali lipat, yakni dari Rp 17,5 juta menjadi Rp 35 juta per bulan. Sedangkan untuk pejabat eselon II (kepala dinas), TPK diusulkan naik 60 persen dari Rp 12,5 juta menjadi Rp 20 juta per bulan.

Selanjutnya eselon III naik dari Rp 7,5 juta menjadi Rp 10 juta, dan eselon IV naik dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 6 juta.

Berikutnya PNS glongan IV.c naik dari Rp 3,5 juta menjadi Rp 3,9 juta, golongan IV.b naik dari Rp 3,25 juta menjadi Rp 3,6 juta.

Golongan IV.a naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 3,5 juta, golongan III.d naik dari Rp 2,75 juta menjadi Rp 3,1 juta, dan golongan III.c naik dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,8 juta.

Kemudian Golongan III.b naik dari Rp 2,25 juta menjadi Rp 2,5 juta, golongan III.a naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,2 juta, dan golongan I hingga II.d, naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 1,7 juta per bulan.

TPK PNS Aceh Diusul Naik, Eselon II Dapat Rp 20 Juta Sebulan, Golongan I dan II dapat Berapa?

Asyik, TPK PNS Aceh Diusul Naik Lagi dalam RAPBA 2020, Ini Besaran Kenaikannya

Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, Hampir Satu Juta Orang Menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, rencana penambahan TPK dilakukan untuk menyejahterakan pegawai sehingga kinerja pegawai juga bisa meningkat.

“Tentunya penambahan TPK tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan. Harus diketahui, bahwa panambahan TPK bagi pegawai di Aceh itu dilakukan terakhir sekitar 10 tahun lalu. Jadi yang dilakukan ini memang berdasarkan kepatutan dan yang pasti kebutuhan mereka setiap tahun juga meningkat kan?,” katanya.

Data terakhir bahwa tunjangan bagi pegawai negeri di Aceh dilakukan pada tahun 2008, yaitu atas dasar Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 840/269 tahun 2008 tentang Pemberian Tunjangan Prestasi Kerja bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Struktural/Non-Struktural serta Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dengan penambahan tersebut, pemerintah mengharapkan kinerja pegawai negeri di Aceh lebih maksimal.

“Dengan sedikit panambahan tentu mereka tidak perlu mencari kerja sampingan dan fokus pada melayani masyarakat,” kata Iswanto.

Ia menambahkan, dengan penambahan kesejahteraan itu, integritas para pegawai juga akan meningkat.

Iswanto menyebutkan, penentuan kriteria pemberian tunjangan bagi pegawai dilakukan dengan melihat beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau mempertimbangkan hal objektif lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved